JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah nama diduga menerima pemberian dana dari PT Duta Graha Indah terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Nama-nama itu disebutkan dalam dakwaan terhadap tersangka dugaan suap pembangunan wisma atlet, Manajer Pemasaran PT DGI, Mohammad El Idris, yang dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/7/2011).
Dalam dakwaan itu juga disebutkan, PT DGI telah menyiapkan fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek (Rp 191 miliar) kepada Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Namun, rencana pemberian fee 2,5 persen untuk Alex itu belum terealisasi. "Hasil negosiasi antara terdakwa (El Idris), Dudung Purwadi (Direktur Utama PT DGI), Mindo Rosalina Manulang serta Muhammad Nazaruddin disepakati adanya pemberian uang," ujar jaksa Agus Salim.
Mindo dan Nazaruddin juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Menurut jaksa, pemberian fee disepakati setelah PT DGI memenangkan proyek tender pembangunan wisma atlet dan mendapat uang muka anggaran wisma atlet senilai Rp 33 miliar. Selain Alex, disepakati pemberian fee untuk Nazaruddin sebesar 13 persen dari nilai kontrak, Komite Pembangunan Wisma Atlet sebesar 2,5 persen, panitia pengadaan sejumlah 0,5 persen, dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam sebesar 2 persen.
Adapun fee yang dijatahkan untuk Nazaruddin, menurut jaksa, diberikan sekitar Februari 2011 dalam dua tahap. Fee tersebut berupa empat lembar cek senilai Rp 4,3 miliar yang diberikan melalui staf keuangan Nazaruddin yang bernama Yulianis dan Oktarina Furi. Sementara fee untuk Wafid, menurut jaksa, diberikan di kantor Wafid, Kemenpora sekitar April 2011. Fee untuk Wafid berupa tiga lembar cek yang total nilainya Rp 3,2 miliar. "Terdakwa (El Idris) bersama Mindo mengadakan pertemuan dengan Wafid," ujar Agus.
Selanjutnya, PT DGI melalui El Idris merealisasikan pemberiaan fee kepada sejumlah anggota Komite Pembangunan Wisma Atlet Sea Games karena telah mengatur pemenangan DGI. "Sekitar Desember 2010 sampai April 2011 bertempat di kantor Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumsel," kata Agus.
Anggota Komite Pembangunan Wisma Atlet Sea Games yang menerima jatah antara lain Ketua Komite Rizal Abdullah yang menerima Rp 400 juta, Sekretaris Komite Musni Wijaya (Rp 80 juta), Bendahara Komite Amir Faizol (Rp 30 juta), asisten perencanaan Aminuddin (Rp 30 juta), asisten administrasi dan keuangan Irhamni (Rp 20 juta), asisten pelaksana Fazadi Abdanie (Rp 20 juta), ketua panitia M Arifin (Rp 50 juta), serta anggota panitia, yaitu Sahupi (Rp 25 juta), Anwar (Rp 25 juta), Rusmadi (Rp 50 juta), Sudarto (Rp 25 juta), Darmayanti (25 juta), dan Heri Meita (Rp 25 juta).
Adapun El Idris ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet bersama Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.