JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun kedapatan jalan-jalan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (13/7/2011). Menurut kuasa hukum Mizbakhun, Parluhutan Simanjuntak, kliennya yang divonis dua tahun Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi itu mendapat asimilasi. Karena itu sangat mungkin Misbakhun berada di salah satu pusat perbelanjaan tersebut.
"Setahu saya dia punya izin asimilasi, pagi keluar bekerja dan sore ke Salemba," kata Parluhutan. Menurut pengacara yang akrab dipanggil Luhut itu, asimilasi ini diberikan kepada Misbakhun hingga dia bebas nanti.
Misbakhun divonis dua tahun penjara oleh MA saat sidang kasasi kasusnya, kasus pemalsuan dokumen pendukung L/C fiktif.
Sebelum itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis satu tahun penjara atas perkaranya. Namun, dalam sidang banding Pengadilan Tinggi Jakarta, majelis hakim memvonisnya dua tahun yang diperkuat dalam sidang kasasi.
Misbakhun ditahan sejak April 2010 saat kasus ini disidik oleh Bareskrim Polri. Izin asimilasi menurut Parluhutuan diberikan karena terpidana sudah menjalani separuh masa tahanan.
Namun, Luhut belum bisa memastikan apakah kliennya tersebut yang berada di pusat perbelanjaan itu, karena berada di luar Jakarta. Karenanya, Parluhutan akan segera mencari tahu setelah ia berada di Jakarta.
Parluhutan menambahkan, setahu dirinya, izin asimilasi hanya dipakai untuk bekerja. "Kalau rincian izinnya diperbolehkan hanya untuk bekerja," imbuhnya.(Tribunnews.com/Abdul Qodir)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.