Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Temu RUU BPJS Dicari

Kompas.com - 13/07/2011, 04:11 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah terus mencari titik temu pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bersama DPR. Sampai saat ini, pemerintah dan DPR belum berhasil merumuskan bab ketentuan peralihan dan penutup.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar yang dihubungi di Yogyakarta, Selasa (12/7), menjelaskan, pemerintah mengintensifkan komunikasi bersama DPR untuk mencari titik temu yang terbaik. Pemerintah tetap pada komitmen menyelesaikan RUU BPJS untuk membentuk BPJS baru dalam masa sidang kali ini.

”Sikap pemerintah terhadap empat BUMN yang ada tetap seperti biasa. BPJS baru nanti yang bersifat badan hukum publik untuk memberi pelayanan dasar kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Pembahasan RUU BPJS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Aturan ini akan menyediakan jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Beberapa program ini sudah dijalankan BUMN, seperti PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero) meski sebagian masih terbatas.

Dalam daftar inventarisasi masalah RUU BPJS awal, DPR ingin melebur keempat BPJS menjadi satu BPJS yang ditolak pemerintah. Panitia Kerja RUU BPJS DPR lalu sepakat pembentukan dua BPJS baru dengan tahap awal adalah BPJS kesehatan bagi rakyat miskin.

”PT Askes akan memberikan bantuan nanti, fasilitas, dan pendampingan sampai di mana perlu kepada BPJS baru. Apakah tempat dan fasilitas sehingga keempat BUMN ini tidak perlu khawatir mengalami hal-hal seperti yang ditakutkan serikat pekerja,” kata Mustafa.

BPJS baru akan menjalankan peralihan program jaminan kesehatan bagi rakyat miskin yang dijalankan Kementerian Kesehatan. Mustafa menegaskan tidak ada peralihan kelembagaan karena bisa memicu keresahan peserta, karyawan, dan pengelolaan aset yang ada.

Di Jakarta, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Abdul Latif Algaff menegaskan, karyawan empat BPJS sudah solid menolak peleburan. Menurut Latif, karyawan hanya setuju jika peleburan keempat BUMN dapat meningkatkan kinerja dan tidak menghancurkan sistem jaminan sosial yang dibangun bertahap.

”Status badan hukum BUMN juga memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan peserta. Apalagi, kami bukan hanya pekerja, tetapi juga peserta Jamsostek,” ujar Latif.

Akan tetapi, kelompok pekerja terus menuntut pemerintah segera menjalankan jaminan sosial yang tidak diskriminatif bagi rakyat. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, pemerintah takut menjalankan jaminan sosial karena butuh anggaran tetap yang tidak bisa diutak-atik, seperti alokasi dana bantuan sosial.

Menurut Timboel, pemerintah telah memotong anggaran dalam pos bantuan sosial untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Rp 50 triliun untuk menutupi lonjakan subsidi bahan bakar minyak. ”Kalau jaminan sosial sudah berjalan, maka pemerintah wajib memenuhi anggarannya. Ini ketakutan pemerintah terhadap jaminan sosial,” ujar Timboel. (ham/oni)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com