Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Tak Patuh Semakin Dikejar

Kompas.com - 13/07/2011, 04:10 WIB

”Lewat sensus ini, semua orang akan disensus, baik yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maupun yang tidak punya NPWP. Kami akan memulai di pusat-pusat perekonomian. Bisa saja Jawa lebih dahulu,” ujarnya.

Pengamat pajak, Ruston Tambunan, mengatakan, salah satu cara efektif untuk melengkapi data induk adalah menggunakan Pasal 35 A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal ini mewajibkan setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

”Jika induk data orang pribadi dan badan sudah lengkap dan mutakhir, mudah bagi aparat pajak menegakkan aturan pajak, seperti pengenaan sanksi bagi yang tidak patuh. Ini akan memberikan efek jera bagi masyarakat lainnya untuk dengan kesadaran sendiri mematuhi kewajiban perpajakannya,” kata Ruston. (OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com