Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salman: Prita Tidak Perlu Dipenjara

Kompas.com - 12/07/2011, 05:15 WIB

Jakarta, Kompas - Salah satu hakim agung, anggota majelis kasasi perkara Prita Mulyasari, Salman Luthan, menyatakan, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalani hukumannya selama enam bulan. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung adalah hukuman percobaan, yaitu enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

Putusan itu dijatuhkan pada 30 Juni 2011 dalam perkara kasasi yang diajukan jaksa oleh majelis kasasi yang diketuai hakim agung Imam Harjadi dengan hakim anggota Zaharuddin Utama dan Salman Luthan. Menurut Salman, putusan itu tidak dijatuhkan secara bulat. Salah satu hakimnya, Salman Luthan, mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Menurut Salman, majelis kasasi menyatakan Prita terbukti memenuhi kualifikasi dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Tindak pidana yang dimaksud adalah pernyataan Prita dalam surat elektronik mengenai Rumah Sakit Omni Internasional.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Prita menunjukkan bahwa hakim-hakim agung di MA hanya bertumpu pada aturan hukum. Mereka tidak melihat keadilan substantif. Padahal, seharusnya keadilan substantif jangan dikalahkan dengan aturan hukum yang hitam putih.

Oleh karena itu, Lukman meminta MA mencermati upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali yang akan diajukan oleh Prita. Pasalnya, peninjauan kembali merupakan upaya hukum yang paling akhir.

Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bebas kepada Prita pada 29 Desember 2009. Ia dinyatakan tidak terbukti mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.

Sujud syukur

Prita Mulyasari menyatakan, dia hanya bisa sujud syukur jika benar vonis kasasi MA atas perkara pidana pencemaran nama baik itu dikenai hukuman percobaan.

”Saya hanya bisa sujud syukur kalau itu benar. Kalau keputusannya seperti itu, berarti saya tidak jadi meninggalkan anak-anak dan keluarga. Saya bisa menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan nanti bersama keluarga,” kata Prita, Senin (11/7).

Namun, menurut Prita, hingga Senin, pihaknya belum mendapatkan salinan vonis kasasi MA tersebut sehingga tidak mengetahui secara pasti isi keputusan tersebut. ”Mudah-mudahan informasi itu benar sehingga saya tidak jadi ditahan,” ujar Prita.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com