Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemilu yang Baru Akan Diuji ke MK

Kompas.com - 11/07/2011, 03:38 WIB

Jakarta, Kompas - Putusan Mahkamah Konstitusi pada 4 Juli lalu, yang menerima permohonan uji materi dari 14 partai politik nonparlemen terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, membuka peluang seluruh parpol peserta Pemilihan Umum 2009 mengikuti Pemilu 2014. Sebab itu, 14 parpol yang tak memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat akan terus menjaga peluang yang dibuka MK itu.

Demikian dikatakan penasihat hukum 14 parpol nonparlemen, Suhardi Somomoeljono, di Jakarta, Minggu (10/7). ”Jika DPR dan pemerintah memutuskan mengesahkan UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang baru, yang menutup peluang parpol peserta Pemilu 2009 serta-merta menjadi peserta Pemilu 2014, kami akan menguji UU baru itu ke MK,” kata dia lagi.

DPR dan pemerintah kini masih membahas RUU Pemilu untuk menggantikan UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pembahasan RUU itu mandek karena fraksi-fraksi di DPR belum bersepakat mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) bagi parpol untuk mendudukkan wakilnya di DPR.

Suhardi mengakui, jika UU Pemilu yang baru sama dengan UU 10/2008, seluruh parpol peserta Pemilu 2009 menjadi peserta Pemilu 2014. Kondisi ini sesuai harapan rakyat dan demokratisasi.

Ketua Umum Partai Damai Sejahtera Denny Tewu menilai, putusan MK yang mengakui badan hukum parpol peserta Pemilu 2009 harus diapresiasi. Putusan itu menghargai proses demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. (tra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com