Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita: Saya Merasa Lebih Baik

Kompas.com - 09/07/2011, 14:50 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Pascaputusan kasasi Mahkamah Agung, Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Sutera, mengaku sudah merasa lebih baik. Perasaan itu dialaminya setelah beristirahat dan bertemu dengan tiga anaknya.

"Saya sudah lebih baik dari kemarin. Semalam sudah istirahat, sudah ketemu anak-anak, dan sudah bisa berpikir jernih," ungkap Prita saat ditemui di kediamannya, Jalan Kucica III, Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (9/7/2011).

Sebelumnya, saat mendapat kabar putusan kasasi MA yang menyatakannya bersalah, Prita mengaku kaget. Dia bahkan tidak bisa secara tepat menggambarkan perasaannya.

Ibu tiga anak itu tidak menyangka putusan kasasi MA akan bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menjatuhkan vonis bebas.

"Kan kasusnya sudah dua tahun lalu. Tetapi tiba-tiba putusan begitu sekarang. Malah bertolak belakang," ujar Prita.

"Orang-orang juga mungkin sudah lupa dengan kasus saya," katanya.

Sabtu (9/7/2011), Prita belum menerima salinan putusan kasasi yang dikeluarkan MA pada 30 Juni lalu. Karena itu, istri Andri Nugroho belum bisa menentukan langkah yang bakal ditempuh.

"Jadi kami menunggu isi putusan itu terlebih dulu," ujarnya.

Sementara itu, Slamet Yuwono, pengacara Prita, mengatakan bakal langsung mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA. PK akan diajukan setelah putusan kasasi MA resmi diumumkan.

"Saya selalu berkoordinasi dengan Pak OC (OC Kaligis). Semalam Pak OC sampaikan, kalau sudah ada putusan konkretnya diumumkan, langsung ajukan PK. Nanti kita akan koordinasi dengan Bu Prita," ujar Slamet Yuwono, pengacara dari kantor penasihat hukum OC Kaligis & Associates, Sabtu.

Slamet mengakui, langkah ini dilakukan sebagai antisipasi kemungkinan terburuk terhadap putusan kasasi kliennya dari MA.

Meski belum jelas, sampai saat ini baik Slamet maupun Prita masih terkejut atas putusan MA yang mengabulkan kasasi pihak jaksa, sebagaimana putusan yang terdaftar dengan nomor register 822 K/PID.SUS/2010 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

    Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

    Nasional
    Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

    Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

    Nasional
    Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

    Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

    Nasional
    Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

    Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

    Nasional
    PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

    PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

    Nasional
    Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

    Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Nasional
    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Nasional
    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Nasional
    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Nasional
    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    Nasional
    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Nasional
    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

    Nasional
    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com