Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Nazaruddin dengan Pencucian Uang!

Kompas.com - 09/07/2011, 14:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pada proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 dengan pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum ICW Febri Diansyah mengatakan, penggunaan undang-undang yang disahkan pada Oktober 2010 tersebut lebih maksimal.

"Pertama, untuk mencari pelaku dan penikmat hasil korupsi. Kedua, untuk menelusuri aliran dana. Ketiga, untuk mencari tahu apakah ada korporasi atau partai politik atau aktor lainnya yang menjadi sarana dalam proses aliran dana," kata Febri pada diskusi bertajuk "Kepak si Burung Nazar" di Jakarta, Sabtu (9/7/2011).

Menurut Febri, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memungkinkan aparat penegak hukum menjerat siapa pun yang menikmati aliran dana tersebut dapat dijerat. ICW menilai penggunaan undang-undang ini sebagai hal yang strategis.

Pengamat sosial politik Universitas Nanyang Singapura Prof Dr Sulfikar Amir mengatakan, tak jarang politisi yang duduk di lembaga legislatif dan eksekutif berupaya menyalahgunakan kewenangannya untuk mengeruk dana untuk partai politiknya.

Maka itu, Febri mengatakan, aparat penegak hukum, utamanya KPK, menggunakan Undang-Undang TPPU dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk mengepung para koruptor dalam rangka melakukan pembersihan dana politik. Hal ini termasuk memeriksa apakah perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Nazaruddin telah memenuhi kewajiban pajaknya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Regulasi PPATK Fithriadi Muslim mengatakan, UU TPPU memiliki sejumlah instrumen yang dapat mencegah perpindahan aset koruptor dari Indonesia ke luar negeri.

Dicontohkan, Pasal 70 UU TPPU memberikan kewenangan kepada penyidik, termasuk penyidik KPK, untuk menunda transaksi keuangan selama lima hari. Selain itu, ada pula Pasal 71 UU TPPU yang memungkinkan aparat penegak hukum melakukan pemblokiran rekening pihak tertentu yang terlibat kasus korupsi.

"Sementara itu, Pasal 77 mewajibkan terdakwa untuk menjelaskan sumber harta kekayaannya. Jadi, undang-undang ini memiliki mekanisme pembalikan beban bukti," kata Fithriadi. Ditambahkan, Pasal 79 UU TPPU memungkinkan pemeriksaan in absentia.

"Undang-undang ini juga mengamanatkan, upaya keberatan hukum terhadap putusan pengadilan in absentia harus dihadiri langsung oleh terdakwa. Jadi, hemat kami, KPK harus memanfaatkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk dalam menangani kasus Nazaruddin," kata Fithriadi.

Sebelumnya, pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengatakan, UU Pemberantasan Korupsi sebaiknya direvisi dengan memperbolehkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencucian uang (yang dikategorikan sebagai tindak pidana umum) saat menyidik perkara korupsi (yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus).

"Selama ini, karena kategori korupsi dan pencucian uang berbeda, penyidik korupsi biasanya fokus menyidik perkara korupsinya dan tidak proaktif memeriksa apakah tersangka juga terindikasi melakukan pidana pencucian uang," katanya.

Selain itu, kata Indriyanto, hakim harus melakukan terobosan hukum sesuai asas keadilan dalam masyarakat untuk menghukum pelaku korupsi dengan pidana pencucian uang dalam hal terbukti aset yang disita berada pada sarana perbankan atau institusi keuangan non-bank. Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, pelaku korupsi biasanya juga melakukan tindak pidana pencucian uang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Nasional
    Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Nasional
    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com