Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Nazaruddin dengan Pencucian Uang!

Kompas.com - 09/07/2011, 14:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pada proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 dengan pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum ICW Febri Diansyah mengatakan, penggunaan undang-undang yang disahkan pada Oktober 2010 tersebut lebih maksimal.

"Pertama, untuk mencari pelaku dan penikmat hasil korupsi. Kedua, untuk menelusuri aliran dana. Ketiga, untuk mencari tahu apakah ada korporasi atau partai politik atau aktor lainnya yang menjadi sarana dalam proses aliran dana," kata Febri pada diskusi bertajuk "Kepak si Burung Nazar" di Jakarta, Sabtu (9/7/2011).

Menurut Febri, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memungkinkan aparat penegak hukum menjerat siapa pun yang menikmati aliran dana tersebut dapat dijerat. ICW menilai penggunaan undang-undang ini sebagai hal yang strategis.

Pengamat sosial politik Universitas Nanyang Singapura Prof Dr Sulfikar Amir mengatakan, tak jarang politisi yang duduk di lembaga legislatif dan eksekutif berupaya menyalahgunakan kewenangannya untuk mengeruk dana untuk partai politiknya.

Maka itu, Febri mengatakan, aparat penegak hukum, utamanya KPK, menggunakan Undang-Undang TPPU dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk mengepung para koruptor dalam rangka melakukan pembersihan dana politik. Hal ini termasuk memeriksa apakah perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Nazaruddin telah memenuhi kewajiban pajaknya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Regulasi PPATK Fithriadi Muslim mengatakan, UU TPPU memiliki sejumlah instrumen yang dapat mencegah perpindahan aset koruptor dari Indonesia ke luar negeri.

Dicontohkan, Pasal 70 UU TPPU memberikan kewenangan kepada penyidik, termasuk penyidik KPK, untuk menunda transaksi keuangan selama lima hari. Selain itu, ada pula Pasal 71 UU TPPU yang memungkinkan aparat penegak hukum melakukan pemblokiran rekening pihak tertentu yang terlibat kasus korupsi.

"Sementara itu, Pasal 77 mewajibkan terdakwa untuk menjelaskan sumber harta kekayaannya. Jadi, undang-undang ini memiliki mekanisme pembalikan beban bukti," kata Fithriadi. Ditambahkan, Pasal 79 UU TPPU memungkinkan pemeriksaan in absentia.

"Undang-undang ini juga mengamanatkan, upaya keberatan hukum terhadap putusan pengadilan in absentia harus dihadiri langsung oleh terdakwa. Jadi, hemat kami, KPK harus memanfaatkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk dalam menangani kasus Nazaruddin," kata Fithriadi.

Sebelumnya, pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengatakan, UU Pemberantasan Korupsi sebaiknya direvisi dengan memperbolehkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencucian uang (yang dikategorikan sebagai tindak pidana umum) saat menyidik perkara korupsi (yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus).

"Selama ini, karena kategori korupsi dan pencucian uang berbeda, penyidik korupsi biasanya fokus menyidik perkara korupsinya dan tidak proaktif memeriksa apakah tersangka juga terindikasi melakukan pidana pencucian uang," katanya.

Selain itu, kata Indriyanto, hakim harus melakukan terobosan hukum sesuai asas keadilan dalam masyarakat untuk menghukum pelaku korupsi dengan pidana pencucian uang dalam hal terbukti aset yang disita berada pada sarana perbankan atau institusi keuangan non-bank. Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, pelaku korupsi biasanya juga melakukan tindak pidana pencucian uang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

    Nasional
    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com