JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan mantan Menteri Perindustian Fahmi Idris memberi dukungan dan akan mengawal proses hukum terhadap Prita Mulyasari, terdakwa perkara pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Serpong.
Dukungan dan kawalan ini dilakukan, karena mereka menilai MA tidak konsisten dan kontraproduktif dalam memberikan putusan kasasi perkara perdata dan pidana Prita.
Di satu sisi MA mengabulkan kasasi jaksa untuk perkara pidana Prita, namun sebelumnya MA memenangkan Prita atas perkara perdatanya.
"Sudah ada dukungan dari anggota Komisi III. Saya sudah bertemu dan bicara dengan Pak Fahmi Idris dan Bu Eva Sundari. Mereka katakan, ada sesuatu yang harus diluruskan dari semua ini," ujar kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, Sabtu (9/7/2011).
Karena belum jelas, sampai saat ini baik Prita maupun pihak kuasa hukum, masih bingung atas putusan MA yang mengabulkan kasasi pihak jaksa tanpa keterangan lebih lanjut. Dijadwalkan MA baru akan menyampaikan amar putusan secara utuh kasasi untuk perkara pidana Prita ini pada Senin (11/7/2011).
"Kami masih menunggu putusan kasasi MA yang konkritnya nanti. Tapi, kami juga sudah siap-siap untuk hal terburuk yang akan terjadi, termasuk eksekusi pidana penjara," ujar Slamet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.