Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Andi Nurpati Pengonsep Surat!

Kompas.com - 08/07/2011, 03:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kronologi terbaru menyangkut nama Andi Nurpati dalam Panja Mafia Pemilu, Kamis (7/7/2011) malam. Mahkamah Konstitusi pernah mempertanyakan alasan surat dari KPU diperuntukkan Panitera MK, bukan kepada ketua lembaga tersebut.

Di dalam panja kali itu, mantan staf Andi di KPU, Sugiarto, mengungkapkan kronologi pengiriman surat untuk panitera tersebut. Ia menuturkan bahwa Andi yang membuat konsep surat tulisan tangan, sedangkan dirinya bertugas mengetik konsep surat itu.

"Tanggal 14 Agustus 2009 itu ibu (Andi Nurpati) dari pagi rapat di ruang Ketua KPU. Habis Jumatan, Ibu Andi panggil saya untuk minta ketikkan surat. Ada dua konsep dari tulisan tangan ibu, kemudian saya ketik. Setelah itu, Ibu melanjutkan rapatnya lagi. Semula Ibu sampaikan ini untuk Ketua MK. Tapi, kemudian dibilang diubah untuk panitera. Saya tidak tahu nama panitera, hanya bilang untuk panitera. Katanya, nanti yang tanda tangan jawaban dari MK adalah paniteranya. Ya, sudah saya ketikkan. Kemudian setelah selesai ketik, saya sampaikan kepada Ibu. Setelah itu, saya pergi," ujar Sugiarto kepada Panja.

Saat itu diketahuinya, Matnur, yang juga staf Andi, menyatakan diminta nomor untuk surat itu. Oleh karena itu, disiapkanlah nomor untuk suratnya, yaitu 1351 dan 1352.

"Saya datang waktu maghrib. Suratnya itu sudah ada tanda tangan Ketua KPU dan paraf anggota. Saya beri nomor, sesuai dengan yang diminta Matnur. Saya stempelkan, kemudian saya sampaikan ke Bu Andi. Andi memberikan faks untuk perintahkan dikirim ke MK. Di-faks dari ruangan Ibu Andi. Nomornya 3903927. Yang faks saya. Ibu bilang ini ke MK," ujarnya.

Berdasarkan pernyataan Sugiarto ini terlihat jelas bahwa terdapat perbedaan kronologi. Andi pernah menyatakan kepada Panja bahwa konsep surat untuk MK itu dibuat oleh Biro Hukum KPU. Saat itu Andi membantah bahwa dialah yang membuat surat tersebut. Ternyata, pengakuan Andi bertolak belakang dengan pernyataan Sugiarto.

"Setelah saya kirim, ya sudah, saya pulang. Enggak tahu lagi ada apa setelah itu," papar Sugiarto.

Seperti diketahui, sebelumnya mantan Panitera MK, Zainal Arifin, mengaku bingung ketika Hasan memberikan surat pertanyaan dari KPU yang ditujukan kepadanya. Saat itu, Zainal mengaku menelepon Andi dan menanyakannya.

Adapun isi surat itu secara garis besar mempertanyakan kejelasan surat putusan MK nomor 084. Surat tersebut berisi perolehan suara Dapil I Sulawesi Selatan dari Partai Hanura yang dianggap Andi justru berkurang sehingga memengaruhi perolehan kursi dapil. Padahal, menurut Andi, gugatan perkara Partai Hanura di MK telah dikabulkan.

Kini, terjawab sudah bahwa yang membuat konsep surat pertanyaan ke MK tersebut adalah Andi Nurpati, yang tampaknya telah terencana ditujukan kepada panitera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com