Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Asli MK Setahun di Tangan Andi

Kompas.com - 07/07/2011, 23:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebuah fakta baru muncul di tengah pemanggilan Panitia Kerja Mafia Pemilu, Kamis (7/7/2011) malam. Panja meminta keterangan dari jajaran Komisi Pemilihan Umum.

Dari situ muncullah keterangan dari mantan Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum WS Santoso yang menyatakan bahwa surat Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 17 Agustus 2009 yang asli baru diserahkan Andi Nurpati pada Juli 2010. Saat itu Andi berpamitan akan keluar dari KPU dan menjadi pengurus DPP Partai Demokrat.

"Pada Juli 2010 Bu Andi ke lantai IV di ruangan saya (di KPU). Katanya, 'Saya titipkan dokumen ini'. Tidak ada petunjuk dokumen itu diagendakan. Saya tidak tahu isinya apa, karena dititipkan. Saya serahkan ke wakil kepala biro (Sigit Joyowardono)," ujar Santoso kepada Panja.

Sigit pun mengakui hal itu. Ia yang kemudian menyimpan surat yang diberikan oleh Santoso. Menurut dia, surat itu tidak berstempel MK. "Saya menerima surat bernomor 112, 17 Agustus 2009. Asli, tanpa stempel. Hampir setahun, surat asli ada di Andi Nurpati. Saya simpan saja. Kemudian, surat nomor 113 tertanggal 17 Agustus 2009, juga baru diserahkan Ibu Andi Nurpati pada akhir Agustus 2009. Itu juga tidak berstempel," ungkap Sigit, yang membenarkan jawaban Santoso.

Saat ini terungkaplah bahwa surat jawaban putusan MK bernomor 112 dan 113 yang asli ternyata memang berada di tangan Andi. Padahal, sebelumnya Andi membantah hal tersebut. Meskipun stafnya, Matnur, menyatakan Andi yang menyuruhnya menyimpan surat-surat itu. Andi menyatakan bahwa ia menyuruh Matnur memberikan surat itu pada Ketua KPU. Menurut Matnur, surat nomor 113 memang diserahkan kepada staf Ketua KPU. Namun, untuk surat nomor 112, Andi yang menyuruhnya untuk disimpan.

Menurut Ketua Panja Mafia Pemilu Chairuman Harahap, telah terlihat jelas dan nyata bahwa Andi yang memegang surat asli nomor 112 yang dipertanyakan oleh MK. "Sekarang kelihatan, sudah jelas. Ternyata surat yang asli nomor 112, tanggal 17 Agustus 2009, baru diserahkan pada Juli 2010. Berarti sudah satu tahun disimpan surat itu," tukas Chairuman Harahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com