JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana mengungkapkan, pemerintah terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya mencari, menangkap, dan membawa pulang M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Denny, selaku Sekretaris Satuan Tugas Mafia Hukum sekaligus staf khusus presiden, mengaku terus berkoordinasi dengan pimpinan KPK.
"Dalam makna kerjasama, bagaimana agar penanganan kasus ini bisa lebih tuntas, bisa lebih cepat terungkap, bisa lebih cepat tertangkap, siapapun yang melarikan diri," kata Denny di kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (7/7/2011).
Pemerintah percaya, lanjutnya, jika KPK mampu menangkap Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Pemerintah juga percaya KPK tengah bekerja keras menangkap Nazaruddin, termasuk menangkap Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
"Saya yakin betul 100 persen bahkan lebih bahwa KPK sekarang sedang bekerja keras melakukan segala ikhtiar yang mungkin untuk mengungkap kasus itu, termasuk mengambil langkah-langkah hukum yang tepat," ujarnya.
Seperti diberitakan, informasi keberadaan Nazaruddin simpang siur. Sepengetahuan KPK, hingga pekan lalu, Nazaruddin masih berada di Singapura. Namun, Kementrian Luar Negeri Singapura menyatakan anggota Komisi VII DPR itu sudah bertolak dari Singapura sebelum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka pada 30 Juni 2011.
Terkait pemulangan Nazaruddin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menginstruksikan Polri dan KPK untuk berkoordinasi dalam mencari, menangkap, dan memulangkan Nazaruddin yang kini menjadi buronan internasional. KPK mengajukan permintaan penerbitan red notice atas nama Nazaruddin kepada kepolisian internasional (interpol) melalui Polri. KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencabut paspor Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.