Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menebak BPJS

Kompas.com - 07/07/2011, 03:18 WIB

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial benar-benar terganjal bab ketentuan peralihan. Panitia Kerja RUU BPJS belum juga merumuskan bab ketentuan peralihan karena pemerintah tak juga menyampaikan draf mereka sesuai kesepakatan dalam rapat konsultasi pimpinan DPR di Jakarta, Jumat (1/7).

Perumusan bab ketentuan peralihan sangat penting karena menentukan peta jalan pelaksanaan jaminan sosial sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diamanatkan Pasal 28h Ayat 3 dan Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Bab ini pula yang akan menjadi pegangan semua pihak mengawal persiapan penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat secara bertahap tanpa merugikan siapa pun, terutama publik.

Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU BPJS, DPR menginginkan proses peralihan berjalan selama dua tahun. Sementara pemerintah malah mengosongkan bab ini dengan dalih aturan ini hanya mengatur BPJS yang disebut dalam Pasal 5 Ayat 1 RUU BPJS, yakni PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero).

Masih dalam DIM ini pula, DPR menginginkan peleburan empat BPJS lama menjadi badan tunggal. Pemerintah menginginkan pembentukan BPJS jangka pendek dan BPJS jangka panjang dengan mengalihkan program keempat BPJS yang ada.

Dalam perjalanan, DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan dua BPJS baru dengan syarat proses peralihan berjalan dua tahun. DPR menginginkan agar keempat BPJS berubah badan hukum dari perseroan yang berorientasi laba menjadi badan hukum publik yang berorientasi meningkatkan manfaat bagi peserta.

Namun, dalam beberapa hari ini, pemerintah mengubah sikap dengan tetap mempertahankan operasional empat BPJS dan membentuk BPJS baru yang menjalankan jaminan kesehatan bagi rakyat miskin. Sikap pemerintah ini setelah muncul kekhawatiran, peleburan BPJS dapat mengacaukan program yang sudah berjalan dan memicu iuran ganda bagi pengusaha dan pekerja peserta program jaminan hari tua Jamsostek.

Asosiasi Pengusaha Indonesia dan beberapa serikat pekerja mengungkapkan kekhawatiran karena ada kesan menggampangkan peralihan BPJS-BPJS beraset sedikitnya Rp 190 triliun kepada BPJS baru. Bagaimana nasib dana JHT sedikitnya 9,2 juta peserta yang aktif membayar iuran dari 30 juta pekerja yang terdaftar di Jamsostek? Mereka tentu berhak mengetahui proses peralihan berjalan baik, yang menjamin keamanan dana JHT bernilai sedikitnya Rp 100 triliun.

Segala kekhawatiran ini sebenarnya bisa pupus jika pemerintah punya konsep BPJS yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan. Segala pertanyaan ini terjawab jika pemerintah mampu menjelaskan operasional BPJS baru kepada publik.

Pelaksanaan SJSN sesuai sembilan prinsip jaminan sosial, yang antara lain peserta turut mengiur, gotong royong untuk menolong peserta miskin, dan setiap rakyat Indonesia berhak mendapat jaminan sosial meski di luar domisilinya. Manfaat lain pelaksanaan jaminan sosial adalah kita memiliki mekanisme pengumpulan dana yang bisa membiayai berbagai proyek padat karya jangka panjang sehingga mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

Artinya, kian banyak masyarakat memiliki pekerjaan dan pendapatan yang mendorong kesejahteraan mereka sehingga mampu mengiur jaminan sosial. Tingkat kepastian kerja pun akan meningkat dari efek domino pemanfaatan dana jaminan sosial yang diawasi ketat oleh wakil pekerja, pengusaha, pemerintah, tokoh masyarakat, dan ahli yang independen.

DPR sendiri menilai, kekhawatiran terhadap proses peralihan BPJS terlalu mengada-ada. DPR mengibaratkan, peralihan empat BPJS menjadi dua BPJS seperti bersalin pakaian yang tidak akan mengubah hak normatif karyawan, manfaat program bagi peserta, dan aman.

Tenggat pengesahan RUU BPJS tinggal beberapa hari kerja lagi. Pemerintah dan DPR harus dapat menjelaskan proses peralihan BPJS dan membuktikan konsep mereka sesuai kebutuhan jaminan sosial bagi rakyat. Rakyat butuh jaminan sosial sekarang. Kita berharap pemerintah dan DPR bukan sedang bermain tebak-tebak buah manggis. (Hamzirwan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com