Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 05/07/2011, 03:44 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah perlu segera meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap para difabel. Tanpa aturan itu, hak-hak para difabel, seperti akses kemudahan sarana umum dan pekerjaan, kerap terabaikan.

Hal itu mengemuka dalam Seminar Internasional bertajuk ”Arus Utama, Disabilitas dalam Pembangunan Nasional”, Senin (4/7), di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.

Dalam seminar yang dihadiri mahasiswa se-ASEAN ini, Sunarman Sukamto, Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Berbasis Masyarakat Solo, mengatakan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat tidak lagi relevan melindungi hak-hak para difabel.

”Undang-undang No 4/1997 harus diganti, disesuaikan dengan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang telah kita tanda tangani pada 2007. Tanpa ratifikasi CRPD, penyandang disabilitas tak dapat mengklaim hak-hak mereka,” katanya.

Lambat

Menurut Sunarman, pemerintah lambat meratifikasi konvensi yang telah ditandatangani 149 negara, termasuk Indonesia, itu. Padahal, ratifikasi ini akan memberikan kekuatan hukum mengikat terkait hak penyandang disabilitas, antara lain akses khusus di fasilitas umum dan kesetaraan kesempatan mendapatkan pekerjaan.

Eva Kasim, Kepala Seksi Standardisasi dan Bimbingan Teknis Kementerian Sosial, membantah pemerintah lambat dalam meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas. Menurut dia, pemerintah dan DPR tengah menyusun naskah akademik RUU Hak Penyandang Disabilitas.

”Presiden sudah memberikan mandat untuk menyelesaikan ratifikasi CRPD. Karena implikasinya tidak sedikit, butuh waktu,” ungkapnya.

Implikasi yang dimaksud salah satunya mewajibkan pengelola gedung bertingkat memberikan akses, misalnya jalur melandai untuk kursi roda (ramp) dan fasilitas lain bagi difabel.

Maya Thomas, pengajar dari Vrije Universiteit, Belanda, mengatakan, tidak mudah bagi negara-negara berkembang di Asia untuk menerapkan CRPD dalam sistem hukum mereka. Sebab, ini menyangkut kapasitas sumber daya manusia dan finansial tiap-tiap negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com