Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Indonesia Tidak Boleh Miskin

Kompas.com - 03/07/2011, 20:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Imparsial, lembaga swadaya masyarakat pemerhati hak asasi manusia, mengkritik sejumlah poin dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang dirumuskan pemerintah. Direktur Program Imparsial Al-Araf mengungkapkan, rancangan undang-undang tersebut bersifat karet, multitafsir, dan menekan sehingga mengancam proses demokrasi.

Salah satu poin yang dikritik adalah penjelasan tentang bentuk ancaman nasional yang termuat dalam Pasal 17 rancangan undang-undang (RUU) tersebut. Dalam RUU itu disebutkan bahwa kemiskinan termasuk dalam kategori ancaman nasional. "Itu bisa ditafsirkan apakah orang miskin mengancam keamanan nasional (kamnas) karena enggak ada penjelasan. Kalau begitu bahaya, dong. Berarti enggak boleh miskin?" kata Al-Araf di kantor Imparsial di Jakarta, Minggu (3/7/2011).

Selain kemiskinan, yang termasuk kategori ancaman nasional tidak bersenjata adalah mogok massal, penghancuran nilai-nilai moral dan etika bangsa, kebodohan, ketidakadilan, ketidaktaatan hukum, serta diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi.

Dimasukkannya mogok massal dalam kategori ancaman nasional, lanjut Al-Araf, dikhawatirkan akan mengancam kebebasan berekspresi para buruh. "Padahal pemogokan massal itu sah-sah saja sepanjang tidak terjadi perusakan," katanya.

Adapun jika diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi dimasukkan dalam ancaman nasional, maka hal itu, menurut Al-Araf, dikhawatirkan mengancam hak dan kebebasan parlemen dalam membuat undang-undang. "Ini berbahaya, mengancam proses demokrasi parlemen," ujarnya.

Selain itu, ukuran dari kategori-kategori ancaman nasional tidak bersenjata itu pun menurutnya tidak jelas. Contohnya, kata Al-Araf, ukuran sejauh mana seseorang dapat dikatakan menghancurkan nilai moral dan etika bangsa. Dengan demikian, bisa saja pers dinilai menghancurkan nilai moral dan etika bangsa. "Bisa saja media dinilai menghancurkan nilai moral dan etika bangsa. Ukurannya enggak ada, enggak jelas," ucap Al-Araf.

Oleh karena itu dapat disimpulkan, RUU Kamnas tersebut dikhawatirkan dapat mengancam kebebasan sipil serta hak dan kebebasan parlemen dalam membuat undang-undang serta mengancam kebebasan berekspresi, mengancam kebebasan pers, dan mengancam demokrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com