Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imam Terima Uang Tanpa Tahu Judulnya

Kompas.com - 03/07/2011, 18:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Imam Supriyanto, mantan pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), mengaku menerima uang Rp 3,5 juta yang disampaikan mantan bawahannya, Musli Faiz. Namun, Imam mengira bahwa uang itu merupakan uang investasinya yang dikembalikan oleh Panji Gumilang, pimpinan YPI yang menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen terkait keputusan penonaktifan Imam dari kepengurusan yayasan tersebut.

Menurutnya, uang itu bukan kompensasi yang diberikan yayasan kepada Imam karena dia bersedia menandatangani notulen berisi keputusan penonaktifan dirinya dari keanggotaan dewan pembina yayasan. "Saya terima uang Rp 3,5 juta, enggak tahu judulnya apa. Saya punya tabungan urunan bikin organisasi di sana. Ada uang Rp 3,5 juta di organisasi sapi perah. Ketuanya Pak Panji. Saya pikir uangnya dikasih karena enggak jalan organisasinya. Yang ngasih (uang) juga enggak bilang apa-apa," tutur Imam saat dihubungi pada Minggu (3/7/2011).

Imam juga menegaskan bahwa dia tidak pernah menandatangani notulensi rapat yang berisi keputusan untuk menonaktifkan dia. Imam juga tidak pernah menerima dokumen notulensi itu dari Musli selaku pengantar uang. "Kalau saya sudah tanda tangan, hasil Puslabfor Polri tidak begitu. Itu dugaan kuat pemalsuan tanda tangan dan terus saya dianggap menghadiri rapat, padahal saya pada tanggal 2 Januari itu ada di Jakarta," katanya.

Sebelumnya, Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Ali Tanjung, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Musli, Imam menerima Rp 3,5 juta sebagai uang terima kasih dari yayasan karena mantan Menteri Peningkatan Produksi NII KW9 itu bersedia keluar dari kepengurusan yayasan.

Ali juga mengatakan, Imamlah yang menandatangani dokumen penonaktifan dirinya setelah menerima uang. Ali lantas membantah tuduhan yang mengatakan bahwa kliennya memalsukan tanda tangan Imam atau menyuruh orang memalsukan tanda tangan Imam. Karena tanda tangan yang diduga dipalsukan itulah, nama Imam dicoret dari kepengurusan YPI pada Februari 2011. "Lagi pula menurut undang-undangnya, dewan pembina tidak terima gaji," kata Imam.

Menurut Imam, saat dia bertemu Musli yang mengantarkan uang antara November dan Desember 2010, Musli tidak membawa dokumen notulensi berisi penonaktifan Imam. Musli, kata Imam, tidak pernah memintanya menandatangani dokumen tersebut. "Enggak ada. Saya enggak tanda tangani. Enggak ada dokumen notulensi rapat yang diantarkan. Ada saksinya, dari Ketua Aliansi Wartawan Indonesia, namanya Mustofa," ucap Imam.

Adapun Panji Gumilang merupakan tersangka dugaan pemalsuan dokumen otentik kepengurusan YPI. Dia diduga memalsukan tanda tangan Imam selaku anak buahnya di YPI dalam dokumen notulensi rapat yang berisi persetujuan untuk menonaktifkan Imam. Akibatnya, nama Imam dicoret dari keanggotaan dewan pembina YPI dan berhenti dari kepengurusan YPI sejak Februari 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com