Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Periksa Anas dan Andi

Kompas.com - 02/07/2011, 11:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus pro aktif dalam menanggapi pertanyaan tersangka kasus suap terkait pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang, M Nazaruddin, yang menuding uang suap dalam kasus itu juga mengalir ke Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng. 

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebatian Salang, mengatakan hal itu di Jakarta, Sabtu (2/7/2011). Menurut Sebastian, jika pernyataan anggota Komisi VII DPR itu benar, harusnya dapat dijadikan pintu masuk untuk membongkar kasus mafia anggaran dan praktik-praktik korupsi. "Jadi, mestinya informasi ini dapat dijadikan alasan bagi KPK untuk memulai menyelidiki semua orang yang terlibat kasus ini, termasuk Anas (Anas Urbaningrum) dan Andi (Andi Malarangeng)."

Sebastian menuturkan, beberapa waktu lalu, KPK pernah mengungkapkan untuk menggunakan pendekatan dari 'pinggir' dahulu, dengan meminta informasi dan memeriksa beberapa pihak terkait kasus tersebut terlebih dahulu. Menurutnya, jika memang berkomitmen dengan cara tersebut, KPK harus dengan segera memeriksa beberapa pihak yang telah disebutkan keterlibatannya oleh Nazaruddin.  

"Tapi sambil terus berupaya mendatangkan dia (Nazaruddin). Jangan sampai nunggu dia datang dulu (ke Indonesia) baru diperiksa. Itu jelas bisa memakan waktu lama sekali," tuturnya.

Lebih lanjut, Sebastian menilai, pernyataan Nazaruddin tersebut bisa saja menjadi ungkapan kekecewaannya terhadap beberapa kolega partainya. Menurut dia, Nazaruddin kini berusaha melibatkan beberapa kader Demokrat, karena merasa dikorbankan dan harus bertanggung jawab sendirian menghadapi kasus tersebut.  

Seperti diberitakan, selain menyebutkan aliran dana ke Anas dan Andi, Nazaruddin, melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis juga mengungkapkan kemana saja aliran dana kasus suap Sesmenpora itu mengalir.  "Dia bilang pada saya, yang mengantarkan uang itu namanya Paul. Sama Paul diserahkan ke anggota DPR namanya I Wayan Koster. Dari Wayan Koster dan Angelina Sondakh diserahkan ke Mirwan Amir. Dan Rp 8 miliar yang sama Mirwan Amir, dibagikan ke pimpinan Banggar (Badan Anggaran) yang lain dan Mirwan (juga) menyerahkan ke Anas sebesar Rp 2 miliar dan Menpora (Andi Malarangeng) Rp 4 miliar," ungkap Kaligis.  

KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (30/6/2011). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto, menyampaikan, Nazaruddin disangka melanggar tiga pasal penerimaan suap, yaitu Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, Bibit belum dapat mengungkapkan peran Nazaruddin dalam kasus tersebut. Menurut Bibit, penetapan Nazaruddin sebagai tersangka sudah berdasarkan bukti, baik berupa keterangan saksi maupun bukti dokumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com