Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arsyad Siap Dikonfrontasi dengan Mahfud

Kompas.com - 01/07/2011, 17:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Arsyad Sanusi, menyatakan siap dikonfrontasi dengan berbagai pihak dalam penyidikan kasus pembuatan surat palsu MK terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I. Arsyad dan putrinya, Neshawati, diperiksa terkait kasus tersebut. Pemeriksaan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB itu hingga kini masih berlangsung di Gedung Bareskrim Polri.

"Siapa saja yang berkaitan, saya siap. Jangankan sama Masyhuri (Masyuri Hasan, mantan Staf MK), sama Mahfud (Mahfud MD, Ketua MK) dan Akil (Akil Mochtar, Sekjen MK) saya juga siap," ujar Arsyad kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/7/2011).

Arsyad menambahkan, dalam pemeriksaan bersama putrinya itu, dia ditanyai seputar keterlibatannya dalam kasus tersebut. "Jadi pertanyaannya seputar surat palsu bagaimana hubungannya dengan Masyuri Hasan, bagaimana hubungannya dengan Zainal Arifin, bagaimana hubungannya dengan Profesor Abdul Mukti Fajar," katanya.

Namun, ketika ditanya detail materi pemeriksaan serta jumlah pertanyaan yang sudah diajukan kepadanya, Arsyad enggan mengomentari lebih lanjut. "Nanti saja dijelaskannya," katanya singkat.

Seperti diberitakan, setelah mendengarkan kesaksian Arsyad dalam sidang Panja Mafia Pemilu, pada Rabu (28/6/2011), Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap mengatakan, pihaknya juga berniat untuk mengonfrontasi Arsyad dengan Mahfud MD. Pasalnya, keterangan Arsyad saat itu sangat berbeda dengan penjelasan yang disampaikan oleh tim investigasi MK. Arsyad dengan tegas membantah keras dirinya terlibat dalam pemalsuan surat tersebut dengan menyebut semua tuduhan terhadap dirinya adalah manipulatif dan tak obyektif.

Mabes Polri hingga kini telah menetapkan mantan staf MK, Masyuri Hasan, sebagai tersangka kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterima kemarin lusa dari penyidik. Dalam SPDP itu, menurut dia, Hasan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

    Nasional
    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Nasional
    Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Nasional
    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Nasional
    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com