Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mochtar: MK Temukan Fakta Baru

Kompas.com - 01/07/2011, 06:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mengungkapkan bahwa tim investigasi Mahkamah Konstitusi telah menemukan fakta baru dalam kasus pembuatan surat palsu Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

Menurut Akil, dari hasil investigasi tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan empat aktor intelektual dalam kasus itu, yakni mantan hakim MK Arsyad Sanusi, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati, Dewi Yasin Limpo yang merupakan calon anggota legislatif Partai Hanura, dan mantan staf MK, Masyuri Hasan. "Namun, Hasan di bawah perintah," kata Akil kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/6/2011).

Akil melanjutkan, walaupun tim investigasi telah menemukan fakta tersebut, mengetahui aktor intelektual di balik kasus itu merupakan wewenang penuh tim penyidik kepolisian.

Menurut Akil, tim investigasi hanya bekerja berdasarkan keterlibatan beberapa orang dalam kasus tersebut. "Kalau siapa yang memberi perintah, itu urusan penyidik Polri. Kita tidak usah berandai-andailah. Yang pasti, kita akan tetap berpegang teguh dengan kronologi dari hasil tim investigasi kita," ungkapnya.

Sebelumnya, setelah memeriksa beberapa saksi, penyidik Bareskrim Polri, Kamis (30/6/2011), menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterima dua hari lalu dari penyidik. Dalam SPDP itu, Hasan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "(Tersangka) atas nama Masyhuri Hasan dan kawan-kawan," kata Noor di Jakarta.

Seperti diberitakan, Hasan diberhentikan dengan hormat oleh MK lantaran dianggap terlibat dalam kasus pemalsuan surat keputusan perkara yang dimohonkan oleh Partai Hanura. Menurut hasil Tim Investigasi MK, Hasan diketahui mengopi berkas surat jawaban panitera MK yang dibuat pada 14 Agustus 2009. Berkas surat yang isinya tak sesuai dengan amar putusan MK itu lalu dicetak serta diberi tanggal dan nomor surat dengan tulisan tangan.

Hasan pun mengambil hasil pemindaian tanda tangan Panitera MK Zaenal Arifin Hoesein yang terdapat di dalam komputer MK, kemudian membubuhkannya ke surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com