JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengupayakan penjemputan paksa terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengungkapkan, pihaknya akan menempuh sejumlah upaya hukum termasuk mempertimbangkan untuk mengajukan permintaan penerbitan red notice atas nama Nazaruddin.
"Itu (red notice) nanti akan kami pertimbangkan, prosedur hukum akan kami lakukan," kata Bibit di Gedung KPK Jakarta, Kamis (30/6/2011).
Meski demikian, Bibit enggan merinci upaya-upaya apa yang ke depannya akan ditempuh KPK dalam menjemput paksa anggota Komisi VII DPR itu. "Yang jelas kami akan lakukan semua prosedur yang berlaku, kami yang jelas tidak akan tinggal diam. Kalau setiap orang ngomong ke koran, bisa kabur orangnya," ucap Bibit.
Saat ditanya apakah KPK akan berkoordinasi dengan Partai Demokrat terkait penjemputan paksa Nazaruddin, Bibit menjawab bahwa pihaknya hanya akan berkoordinasi dengan lembaga penegakan hukum. "Kami akan koordinasi dengan lembaga penegak hukum. Terserah jika masyarakat memiliki informasi mengenai hal itu," katanya.
KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games sejak hari ini. Kasus tersebut melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris sebagai tersangka lainnya. Kini, Nazaruddin tengah berada di Singapura. Saat masih berstatus sebagai saksi, Nazaruddin mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan KPK.
Adapun Nazaruddin diduga menerima suap terkait pembangunan proyek senilai Rp 191 miliar itu. Dia lantas disangka melanggar tiga pasal penyuapan yakni Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi. Kendati demikian, dalam jumpa pers-nya, Bibit selaku pimpinan KPK belum dapat mengungkapkan peranan Nazaruddin dalam kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.