Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pertimbangkan "Red Notice" Nazaruddin

Kompas.com - 30/06/2011, 18:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengupayakan penjemputan paksa terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengungkapkan, pihaknya akan menempuh sejumlah upaya hukum termasuk mempertimbangkan untuk mengajukan permintaan penerbitan red notice atas nama Nazaruddin.

"Itu (red notice) nanti akan kami pertimbangkan, prosedur hukum akan kami lakukan," kata Bibit di Gedung KPK Jakarta, Kamis (30/6/2011).

Meski demikian, Bibit enggan merinci upaya-upaya apa yang ke depannya akan ditempuh KPK dalam menjemput paksa anggota Komisi VII DPR itu. "Yang jelas kami akan lakukan semua prosedur yang berlaku, kami yang jelas tidak akan tinggal diam. Kalau setiap orang ngomong ke koran, bisa kabur orangnya," ucap Bibit.

Saat ditanya apakah KPK akan berkoordinasi dengan Partai Demokrat terkait penjemputan paksa Nazaruddin, Bibit menjawab bahwa pihaknya hanya akan berkoordinasi dengan lembaga penegakan hukum. "Kami akan koordinasi dengan lembaga penegak hukum. Terserah jika masyarakat memiliki informasi mengenai hal itu," katanya.

KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games sejak hari ini. Kasus tersebut melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris sebagai tersangka lainnya. Kini, Nazaruddin tengah berada di Singapura. Saat masih berstatus sebagai saksi, Nazaruddin mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan KPK.

Adapun Nazaruddin diduga menerima suap terkait pembangunan proyek senilai Rp 191 miliar itu. Dia lantas disangka melanggar tiga pasal penyuapan yakni Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi. Kendati demikian, dalam jumpa pers-nya, Bibit selaku pimpinan KPK belum dapat mengungkapkan peranan Nazaruddin dalam kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com