Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY dan Akuntabilitas Hakim

Kompas.com - 30/06/2011, 02:38 WIB

Oce Madril

Korupsi memang tak pandang bulu. Tak hanya menyentuh aktor politik dan pengusaha, hakim sang ”wakil Tuhan” pun tak berdaya dan takluk.

Sangat ironis. Hakim yang seharusnya benteng terakhir pencari keadilan sekarang justru pihak yang harus diadili. Korupsi peradilan bukan cerita baru. Tertangkapnya hakim Syarifuddin hanya sepenggal kisah dari episode panjang mafia peradilan di negeri ini.

Sebelumnya ada sogok pengacara Probosutedjo, Harini Wiyoso, kepada beberapa staf Mahkamah Agung yang diduga akan diberikan kepada Ketua MA (saat itu) Bagir Manan. Kemudian pengacara mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh, Tengku Syaefuddin Popon, ditangkap saat menyogok panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005). Pada 2010, dua hakim, Muhtadi Asnun dan Ibrahim, ditangkap karena terbukti menerima sogok.

Masih banyak praktik mafia peradilan yang tak terbongkar. Ini membuktikan bahwa lembaga peradilan sangat rentan terhadap sogok dan korupsi. Itu menurunkan kredibilitas peradilan dan menggerus kepercayaan publik.

Akuntabilitas hakim

Merebaknya mafia peradilan membuka kembali perdebatan tentang akuntabilitas hakim. Konsep itu selalu dipertentangkan dengan independensi hakim. Padahal, kedua konsep itu tak bertentangan. Ia ibarat dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Akuntabilitas merupakan sisi lain dari upaya menjamin independensi hakim dari berbagai pengaruh pihak luar dalam memutuskan perkara.

Sebagaimana dinyatakan Shameela Seedat dalam Judicial Accountability Mechanism, akuntabilitas merupakan pelengkap independensi. Aturan konflik kepentingan, mekanisme pencegahan suap, dan pengawasan hakim merupakan contoh mekanisme akuntabilitas yang bertujuan memastikan hakim bertindak independen, imparsial, dan profesional dalam proses ajudikasi. Dengan begitu, mekanisme akuntabilitas tak bisa dilihat sebagai ancaman terhadap independensi, melainkan lebih menumbuhkan kepercayaan publik terhadap hakim dan peradilan.

Dalam sistem demokrasi, tak ada kekuasaan tanpa akuntabilitas. Semua cabang kekuasaan negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Hakim dan peradilan bukanlah pihak yang dikecualikan dari mekanisme akuntabilitas ini.

Roger K Warren dalam Judicial Accountability, Fairness, and Independence menganalogikan bahwa jika hakim menikmati tingkat independensi yang tinggi, itu tak berarti hakim berada di atas hukum atau tak tunduk pada asas akuntabilitas. Justru akuntabilitas diperlukan agar independensi yang tinggi itu tidak disalahgunakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com