Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arsyad Akui Bertemu Hasan dan Dewi

Kompas.com - 28/06/2011, 19:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Investigasi Mahkamah Konstitusi pernah membeberkan bahwa mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi pernah bertemu dengan Staf MK, Masyhuri Hasan. Menanggapi itu, Arsyad mengakui bertemu Hasan. Namun pertemuan itu, bukan karena ia mengundang Hasan dan bermaksud mengubah konsep surat putusan MK.

Arsyad juga tak pernah bertemu Hasan di ruangannya di MK. "Selama tiga tahun Hasan tidak pernah masuk di ruangan saya (di MK). Saya juga tidak pernah mengundang Hasan ke rumah saya," ungkap Arsyad di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Selasa (28/6/2011).

Arsyad menceritakan, saat itu bertemu Hasan di ruang televisi. Hasan yang kemudian memulai pembicaraan menanyakan mengenai pembuatan jawaban surat putusan MK yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Arsyad berdalih, langsung mencurigai Hasan saat menanyakan hal tersebut.

Meskipun ia akui sudah sering menjawab kepada siapapun yang menanyakan mengenai penulisan sebuah surat putusan MK. Tetapi, menurutnya, Hasan tidak menempati posisi strategis di MK untuk membuat jawaban surat KPU itu, karena Hasan disebut-sebut hanya Juru Panggil di MK. Seharusnya yang berwenang membuat konsep surat adalah Panitera MK. "Dia (Hasan) bawa laptop. Dia bilang, 'Om ini saya disuruh untuk membuat konsep jawaban atas pertanyaan KPU' Saya sudah timbul kecurigaan. Saya tanya 'Kenapa kamu yang buat surat jawabannya, bukan panitera'. Dia (Hasan) menjawab, 'Saya disuruh pak'," ungkap Arsyad, yang mengaku mengingatkan Hasan agar tidak menambah atau mengubah isi amar putusan MK.

Namun demikian, Arsyad membantah pernyataan Tim Investigasi MK yang menyatakan saat itu Hasan menunjukkan konsep surat putusan MK padanya. Menurutnya, Hasan hanya sekadar bertanya, dan tak lebih dari itu.

Arsyad menyatakan sama sekali tak melihat bentuk dari konsep surat itu. Arsyad pun mengaku sebelumnya ditanya oleh Panitera MK, Zainal Arifin terkait putusan Dewi Yasin Limpo. Itu terjadi di lobi MK. "Zainal Arifin kejar saya di MK dan menanyakan ke saya, 'Pak Arsyad ini putusan Dewi Yasin Limpo diapakan?. Saya jawab, 'Ini kewenangan anda (Zainal Arifin). Tapi, isi putusan jangan coba-coba saudara ubah titik koma saja, itu menjual MK," tutur Arsyad.

Pada hari kedatangan Hasan di rumah Arsyad, juga datang Dewi Yasin Limpo. Namun, menurut Arsyad, kedatangan Dewi tak ada kaiatannya dengan kasus yang dihadapinya. Menurutnya, Dewi datang layaknya keluarga. "Itu benar, Dewi datang, tapi dia tidak berbaur, tidak nimbrung untuk bicara ini. Dia datang tidak ada niat menggoda-goda saya untuk mengubah jawaban MK ini. Hina saya kalau saya ikut-ikutan buat surat palsu itu," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

    Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

    Nasional
    Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

    Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

    Nasional
    Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

    Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

    Nasional
    Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

    Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

    Nasional
    KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

    KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

    Nasional
    Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

    Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

    Nasional
    Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

    Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

    Nasional
    Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

    Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

    Nasional
    Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

    Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

    Nasional
    Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

    Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

    Nasional
    Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

    Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

    Nasional
    Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

    Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

    Nasional
    KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

    KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

    Nasional
    “Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    “Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com