JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie berpendapat Partai Demokrat memang tidak bisa melampaui kewenangan penegak hukum dalam membawa pulang politisinya, M Nazaruddin, dari Singapura. Namun demikian, partai bisa memberi pertanggunjawaban moril dengan memberhentikan Nazaruddin sebagai anggota DPR RI.
"Ini bukan masalah partai tapi ini masalah hukum, diproses saja. Partai hanya bisa membantu. Mungkin ada masalah internal partai juga, seperti sudah diberhentikan menjadi bendahara sebelum diperiksa. Jadi partai tak perlu ikut campur. Saya kira diberhentikan saja dari DPR," tutur Jimly dalam Sarasehan Nasional DPD RI, Selasa (28/6/2011) di Jakarta.
Menurut Jimly, pemberhentian Nazaruddin dari DPR masuk akal dengan alasan tidak memenuhi panggilan aparat hukum dan melanggar etika sebagai anggota dewan dan politisi yang memperburuk citra DPR.
Jimly meminta aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus Nazaruddin. Dia khawatir jika persoalan ini tidak diselesaikan dengan segera maka akan melebar ke perdebatan politik dan akan mengganggu citra institusi penegak hukum. "Tapi kita juga bisa mengimbau kepada Nazaruddin. Daripada berlama-lama lebih baik sekarang pulanglah secara jantan. Benar salahnya itu belakangan. Jangan bikin malu pemuda bangsa," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.