JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri tengah memeriksa empat orang dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK dalam sengketa Pemilu tahun 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.
"Lagi kita periksa dari MK. Ada empat orang. Mereka yang tahu persis asal muasal surat itu," kata Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Matius Salempang, di Mabes Polri, Selasa (28/6/2011).
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 15 saksi, baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun dari MK. Pemeriksaan kali ini dilakukan sebelum penyidik meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam penanganan kasus itu, penyidik akan memproses tiga kelompok yakni pembuat surat, pengguna surat, dan aktor intelektual atau pihak yang memerintahkan membuat surat palsu. Langkah awal yakni menjerat pelaku pembuat surat palsu.
Penyidik sudah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, Polri belum dapat menyebut siapa saja yang akan dijerat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.