Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Harus Pandai Menulis

Kompas.com - 27/06/2011, 22:10 WIB

SIDRAP, KOMPAS.com - Merenspon peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 16/2009 Tanggal 10 November 2009, tentang kenaikan pangkat bagi para guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, langsung mengintenskan sosialisasi aturan baru tersebut, agar segera menyebar dan diketahui secara luas khususnya di kalangan guru PNS dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.

"Terhitung sejak tahun 2011 ini guru PNS yang mengajukan kenaikan pangkat harus bisa menulis karya Ilmiah inovatif yang bernilai kredit poin, selain persayaratan pengembangan diri masing-masing guru," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap H Syahruddin HT kepada Kompas.com Senin (27/6/2011).

Keharusan tersebut harus dipenuhi seluruh guru, sebagai salah satu saat mengajukan kenaikan pangkat. Intensitas sosialisasli terus di tingkatkan pihaknya agar para guru mulai dari sekarang mengasah kemampuan dalam menghasilkan karya tulis.

Syahruddin mencontohkan, untuk kenaikan pangkat dari IIIA ke IIIB guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri seperti pelatihan dan kegiatan kolektif guru untuk mendapatkan tiga nilai angka kredit. "Publikasi karya ilmiah atau karya inovatif, wajib dilakukan. Kalau tidak, maka pengajuan kenaikan pangkatnya akan di tunda," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com