JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Senin (27/6/2011), terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Ini merupakan panggilan ketiga KPK terhadap Nazar terkait kasus tersebut. Pada dua kali pemanggilan sebelumnya anggota Komisi VII DPR itu mangkir. Sedianya, jika sudah dua kali mangkir, KPK dapat menjemput paksa Nazaruddin saat pemanggilan ketiga. Namun, kali ini tidak demikian.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar beralasan, KPK tidak menjemput paksa Nazaruddin kali ini karena dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang berbeda.
"Ini panggilan biasa, untuk tersangka yang berbeda," kata Haryono melalui pesan singkat, hari ini.
Kali ini Nazaruddin dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, tersangka dugaan suap wisma atlet. Sebelumnya dia dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi bagi Mindo Rosalina Manulang, tersangka lainnya.
Sementara itu, berkas pemeriksaan Rosa sendiri telah dinyatakan lengkap di internal penyidik. Dengan demikian, menurut kuasa hukum Rosa yakni Djufri Taufik, keterangan Nazaruddin tidak lagi dibutuhkan untuk Rosa.
"Kalau sudah dilimpahkan, otomatis keterangannya (keterangan Nazaruddin) tidak ada di berkas Bu Rosa," kata Djufri.
Terkait hal itu, Haryono mengungkapkan bahwa keterangan Nazaruddin tetap dibutuhkan meskipun pemeriksaan terhadap Rosa telah selesai. "Penyidikan kan belum usai, ya kita tunggulah. Masih ada kemungkinan, pengembangan penyidikan masih berlanjut," kata Haryono.
Dia melanjutkan, ada kemungkinan Nazaruddin diperiksa untuk tersangka lain seperti Wafid Muharam. Akankah Nazaruddin hadir sebagai saksi bagi Wafid? Hingga kini, berdasarkan pengamatan Kompas.com, kader Partai Demokrat itu belum mendatangi Gedung KPK. Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan, rekan separtainya tersebut akan pulang ke Indonesia dari Singapura dalam sekitar tiga minggu ke depan.
"Itu janji ke saya, ya. Kalau diizinkan, dia janjinya sama aku gitu. Sebab aku minta, citra partai kita. Kasihan jangan citra partai jadi rusak," kata Ruhut.
Terkait penjemputan paksa Nazaruddin, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa pihaknya terkendala teknis dalam upaya tersebut. Menurut Busyro, KPK belum mengetahui alamat Nazaruddin di Singapura.
"Kami sedang menelusuri (alamat Nazaruddin), di Singapura itu kan banyak apartemen juga," ucap Busyro, pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.