Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Mangkir, Nazar Tak Dijemput Paksa

Kompas.com - 27/06/2011, 13:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Senin (27/6/2011), terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Ini merupakan panggilan ketiga KPK terhadap Nazar terkait kasus tersebut. Pada dua kali pemanggilan sebelumnya anggota Komisi VII DPR itu mangkir. Sedianya, jika sudah dua kali mangkir, KPK dapat menjemput paksa Nazaruddin saat pemanggilan ketiga. Namun, kali ini tidak demikian.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar beralasan, KPK tidak menjemput paksa Nazaruddin kali ini karena dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang berbeda.

"Ini panggilan biasa, untuk tersangka yang berbeda," kata Haryono melalui pesan singkat, hari ini.

Kali ini Nazaruddin dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, tersangka dugaan suap wisma atlet. Sebelumnya dia dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi bagi Mindo Rosalina Manulang, tersangka lainnya.

Sementara itu, berkas pemeriksaan Rosa sendiri telah dinyatakan lengkap di internal penyidik. Dengan demikian, menurut kuasa hukum Rosa yakni Djufri Taufik, keterangan Nazaruddin tidak lagi dibutuhkan untuk Rosa.

"Kalau sudah dilimpahkan, otomatis keterangannya (keterangan Nazaruddin) tidak ada di berkas Bu Rosa," kata Djufri.

Terkait hal itu, Haryono mengungkapkan bahwa keterangan Nazaruddin tetap dibutuhkan meskipun pemeriksaan terhadap Rosa telah selesai. "Penyidikan kan belum usai, ya kita tunggulah. Masih ada kemungkinan, pengembangan penyidikan masih berlanjut," kata Haryono.

Dia melanjutkan, ada kemungkinan Nazaruddin diperiksa untuk tersangka lain seperti Wafid Muharam. Akankah Nazaruddin hadir sebagai saksi bagi Wafid? Hingga kini, berdasarkan pengamatan Kompas.com, kader Partai Demokrat itu belum mendatangi Gedung KPK. Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan, rekan separtainya tersebut akan pulang ke Indonesia dari Singapura dalam sekitar tiga minggu ke depan.

"Itu janji ke saya, ya. Kalau diizinkan, dia janjinya sama aku gitu. Sebab aku minta, citra partai kita. Kasihan jangan citra partai jadi rusak," kata Ruhut.

Terkait penjemputan paksa Nazaruddin, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa pihaknya terkendala teknis dalam upaya tersebut. Menurut Busyro, KPK belum mengetahui alamat Nazaruddin di Singapura.

"Kami sedang menelusuri (alamat Nazaruddin), di Singapura itu kan banyak apartemen juga," ucap Busyro, pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com