JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi sedikit mendapatkan titik terang. Ketua MK Mahfud MD berulang kali mengungkapkan kasus itu.
Mahfud meyakini, tindak pidana pemalsuan dan penggelapan sudah terjadi dalam kasus pemalsuan surat MK terkait dengan sengketa Pemilu 2009 di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I. ”Jika ini bukan kasus pidana, mahasiswa fakultas hukum tingkat pertama akan tertawa,” kata dia (Kompas, 22/6/2011).
Kasus dugaan pemalsuan surat MK sempat disampaikan panitera MK Zainal Arifin Hoesein kepada Polri melalui surat MK tertanggal 12 Februari 2010 bernomor 028/PAN.MK.II/2010.
Sayangnya, surat itu tidak ditindaklanjuti Zainal. Padahal, sesuai dengan keterangan polisi, dia pernah menjanjikan akan datang kembali pada 15 Februari 2009 untuk membuat laporan polisi.
Namun, sampai saat ini, Zainal tidak membuat laporan polisi. Akibatnya, surat MK itu tertahan di laci petugas piket Badan Reserse Kriminal Polri. Mengapa Zainal tak membuat laporan polisi...............(selengkapnya baca Harian Kompas, Senin 27 Juni 2011, halaman 4)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.