Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro-kontra Keberadaan BPJS

Kompas.com - 27/06/2011, 02:15 WIB

Anggito Abimanyu

DPR dan pemerintah melalui Panitia Khusus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menargetkan penyelesaian undang-undang ini dalam Juni 2011.

Pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di DPR sudah berlangsung lebih dari satu tahun karena inisiatif RUU BPJS oleh DPR tidak direspons positif oleh pemerintah. Keberatan pemerintah terletak pada pengaturan BPJS dan konsekuensi pendanaan.

DPR telah menyelesaikan RUU BPJS sebagai hak inisiatif DPR pada pertengahan 2010. Meskipun Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak menyepakati semua substansi RUU, ia menyetujui agar RUU dibahas dalam Pansus BPJS. Namun, sikap pejabat pemerintah tidak menyatu dan cenderung memilih revisi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) lebih dulu. Menteri teknis cenderung mendorong terbentuknya BPJS, Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersikap konservatif.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta empat hal: UU BPJS hanya penetapan dan tidak mengatur, BPJS bukan institusi tunggal, BPJS seperti BUMN, dan ada simulasi lebih dulu atas aspek konsekuensi keuangan dengan UU BPJS.

Menteri BUMN Mustafa Abubakar berharap tak terjadi peleburan empat BUMN untuk menyelenggarakan jaminan sosial kepada masyarakat. Mustafa meminta empat BUMN itu—Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri—tetap berdiri sendiri dengan fungsi masing-masing.

Pertengahan Januari 2011, saya diundang Pansus RUU BPJS di DPR untuk menyampaikan pendapat. Pertama, RUU BPJS sangat penting untuk diundangkan dan harus mendasarkan diri pada UU SJSN, jadi tak perlu ada revisi UU SJSN.

Kedua, penyelenggara BPJS berbentuk badan hukum nirlaba, maka idealnya dibentuk BPJS Kesehatan dan Kecelakaan Kerja dan BPJS Pensiun, Hari Tua, dan Kematian dari empat BUMN yang ada.

Ketiga, RUU BPJS inisiatif DPR terlalu menekankan kepada aspek pengaturan internal BPJS dan peran DPR serta banyak substansi yang bukan wilayah BPJS seperti pembiayaan jaminan sosial.

Bagian sumber pendanaan, pengelolaan, dan penggunaan dana harus terlebih dahulu didiskusikan agar jelas gambaran beban fiskal dan model pengelolaan keuangannya. Dalam hal ini, termasuk konsolidasi dari program bantuan sosial yang selama ini dikelola oleh kementerian dan lembaga dalam wadah program JSN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com