Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kompas.com - 26/06/2011, 02:14 WIB

MAKASSAR, KOMPAS - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yakin polisi segera menetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat MK yang diduga melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang kini petinggi Partai Demokrat, Andi Nurpati.

”Perkembangan kasus ini sangat baik karena polisi telah mengantongi nama-nama tersangka,” ucap Mahfud seusai berbicara dalam Dialog Kebangsaan Melawan Ancaman Kebangkrutan Moral Bangsa di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sabtu (25/6).

Menurut dia, jumlah tersangka yang dibidik polisi ternyata lebih dari empat orang seperti hasil investigasi tim dari Mahkamah Konstitusi (MK). ”Ada tersangka lain di luar hasil investigasi administrasi yang telah dilakukan MK. Dari situ akan kelihatan siapa pelaku intelektual, aktor yang memanfaatkan dan membawa (surat palsu MK),” ujar Mahfud.

Ia juga menyinggung tentang kronologi kejadian yang membuat kasus dugaan surat palsu MK heboh belakangan ini. Hal ini bermula ketika Dewi Yasin Limpo melaporkan MK kepada polisi karena membatalkan keterpilihannya sebagai anggota DPR tahun 2009.

”Dewi menganggap MK menyalahgunakan wewenang. Padahal, MK telah membuat keputusan yang benar dengan menetapkan Mestariyani Habie (Partai Gerindra),” kata Mahfud. Mahfud mengingatkan Dewi, melalui mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi, agar mencabut laporannya ke polisi.

Mahfud beralasan, justru MK yang semestinya berhak melaporkan kasus ini ke polisi. Apalagi, berdasarkan hasil investigasi MK, Dewi disebut sebagai salah satu aktor pemalsuan surat itu. ”Saya tidak tahu laporannya sudah dicabut atau tidak. Semoga polisi segera menuntaskan kasus ini sehingga semuanya jelas,” ujar Mahfud.

Hasan diperiksa

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK yang kini menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatan Hasan dalam kasus pemalsuan surat di MK pada tahun 2009. ”Sekarang, karena Hasan jadi pegawai, ini kami akan periksa apakah dia memang menyembunyikan sesuatu pada waktu melamar,” ujar Harifin, Jumat.

Ia menambahkan, ”Saya sudah meminta Pak Wakil (Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial Ahmad Kamil) ke Bandung.”

Ia menambahkan, semula Hasan memang menjadi calon hakim di PN Jayapura seperti disebutkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M Gaffar di hadapan Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu di Komisi II DPR. Namun untuk kepentingan pendidikan selama dua tahun, Hasan dipindahkan ke PN Bandung. ”Selama dua tahun itu, ia harus dekat dengan Pusdiklat (Pusat Pendidikan dan Pelatihan MA di Megamendung, Bogor, Jawa Barat),” kata Harifin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com