Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Choi: 23 TKI Menunggu Keputusan SBY

Kompas.com - 23/06/2011, 17:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi I DPR, Effendy Choirie, menyarankan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun langsung dalam membebaskan 23 tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi yang terancam hukuman mati.

Menurut dia, Yudhoyono harus meniru langkah politik yang pernah diambil oleh mantan Presiden Abdurrahman Wahid ketika membebaskan Siti Zaenab, TKI asal Desa Martajasah, Bangkalan, Madura, dari hukuman mati pada 1999.

"SBY harus berkomunikasi langsung, ini ada 23 TKI yang terancam hukuman mati karena saya yakin duta besar kita di Arab tidak mampu untuk bertemu Raja karena kultur di sana memang sangat sulit untuk bertemu Raja. Kemudian Menteri Luar Negeri kita pun sebenarnya tidak punya akses di Arab. Dulu kan Gus Dur bisa kok," ujar Effendy seusai mengikuti sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (23/6/2011).

Politisi yang akrab dipanggil Gus Choi ini menambahkan, dalam struktur Pemerintah Arab Saudi, kedudukan seorang raja melebihi hukum yang berlaku.

Dia menuturkan, meskipun dalam hukum pidana pelaku pembunuhan harus dipancung, ketika rajanya meminta untuk membatalkannya, hukuman tersebut pun tidak berlaku.

"Nah, mengenai masalah keluarga yang tidak memaafkan itu kan jelas. Kita harus melobi raja tentunya. Jadi, keluarga memaafkan itu karena disuruh raja. Kalau raja bilang 'sudah maafkan saja', pasti keluarga itu memaafkan," lanjutnya.

Oleh karena itu, lanjut Gus Choi, Presiden Yudhoyono diharapkan tidak hanya mengandalkan duta besarnya di Arab untuk membebaskan 23 tenaga kerja tersebut.

Menurut dia, sebagai seorang pemimpin, Yudhoyono seharusnya lebih proaktif dalam menjamin keselamatan warga negaranya di dalam ataupun di luar negeri.

"Walaupun sebetulnya keberhasilan itu masih 50-50, ini kan belum dilakukan oleh SBY. Jadi itu yang harus dicoba sekarang untuk membebaskan 23 TKI kita di sana," katanya.

Seperti diberitakan, Ruyati binti Satubi (54), seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia, Sabtu (18/6/2011), dihukum mati setelah mengaku membunuh wanita asal Arab Saudi bernama Khairiya binti Hamid Mijlid pada 2010.

Migrant Care beberapa waktu lalu mengungkapkan, selain Ruyati, masih ada 23 warga negara Indonesia yang didakwa ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Proses hukum terhadap mereka sedang berlangsung dan ada kemungkinan kasus yang menimpa Ruyati bisa terulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Nasional
    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Nasional
    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Nasional
    Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Nasional
    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Nasional
    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com