Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cari Alamat Nazaruddin di Singapura

Kompas.com - 23/06/2011, 16:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengungkapkan bahwa pihaknya belum menemukan alamat tempat tinggal mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di Singapura. Meskipun demikian, KPK terus melakukan pencarian terhadap Nazaruddin.

"Nazaruddin tetap akan dipanggil, sedang kita lakukan pencarian tapi mengenai ke mana, kita sedang menelusuri. Di Singapura itu, kan, banyak apartemen juga," katanya di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/6/2011).

KPK berencana memanggil Nazaruddin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Menurut Busyro, hingga kini belum ada informasi yang datang dari Partai Demokrat terkait keberadaan mantan bendahara umumnya itu.

"Kami bekerja terus, syukur ada masukan dari Demokrat, kami jalan sendiri juga," ucap Busyro.

KPK, lanjutnya, juga sudah membahas kemungkinan untuk meminta keterangan terkait keberadaan Nazaruddin kepada kuasa hukumnya, OC Kaligis. Namun, tegas Busyro, pihaknya belum membutuhkan koordinasi dengan Kaligis.

"Jadi, tidak harus dengan OC Kaligis," katanya.

Seperti diketahui, KPK akan menjemput paksa Nazaruddin setelah anggota Komisi VII DPR itu dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

"Pemanggilan paksa sudah kita siapkan. Nanti, pada saat yang tepat kita sampaikan," kata Busyro.

Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet yang melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan petinggi PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris. Mantan kuasa hukum Rosa, yakni Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, menurut Rosa, wanita itu hanya diperintah Nazaruddin sebagai atasannya untuk mengantarkan El Idris bertemu Wafid.

Kini, Nazaruddin tengah berada di Singapura dengan alasan berobat. Belakangan, Nazaruddin juga memunculkan tiga nama anggota DPR yang juga diduga terlibat kasus suap terkait proyek 191 miliar itu. Ketiganya adalah Angelina Sondakh, Wayan Koster, dan Mirwan Amir. Terkait nama ketiganya, Busyro sempat mengatakan akan memeriksa mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com