JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Pemimpin Redaksi stasiun televisi nasional Rajawali Citra Televisi Indonesia, Putra Nababan, menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap ayahnya, Panda Nababan. Panda merupakan politikus PDI-Perjuangan yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/6/2011). Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Putra beserta anggota keluarga Panda lainnya duduk di kursi pengunjung untuk menyaksikan majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijatna membacakan poin-poin putusan. Selain pihak keluarga, vonis terhadap Panda yang dibacakan bersamaan dengan vonis politikus PDI-P lainnya, Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih, itu dihadiri sejumlah anggota DPR Fraksi PDI-P, seperti Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi III DPR.
Suasana persidangan dengan agenda pembacaan vonis Panda dan kawan-kawan, tampak ramai pengunjung. Pembacaan vonis yang dimulai sekitar pukul 13.30 masih berlangsung. Pihak Panda meminta majelis hakim membacakan seluruh keterangan para saksi. "Harapan terdakwa, keterangan saksi-saksi dibacakan," ujar kuasa hukum Panda, Juniver Girsang. Dengan demikian, persidangan pembacaan vonis terhadap Panda dkk berlangsung lebih lama dari persidangan vonis terdakwa dugaan suap cek pelawat lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panda dkk didakwa menerima sejumlah cek pelawat yang patut diduga berkaitan dengan pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Pengadilan Tipikor yang diketuai M Rum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan untuk Panda.
Jaksa menilai, Panda terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menerima sejumlah cek pelawat yang patut diduga berkaitan dengan kewenangannya seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Panda dituntut paling berat dibanding tiga koleganya karena dinilai memengaruhi saksi Fadilla, mantan staf bendahara Fraksi PDI-P, untuk memberikan keterangan palsu juga tidak mengakui perbuatannya.
Sementara koleganya, Engelina Pattiasina, dituntut 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, M Iqbal 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Budiningsih 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.