Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Lama Hukumannya Berbeda-beda?

Kompas.com - 22/06/2011, 13:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Soewarno, terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Sophar Maru Hutagalung, mempertanyakaan perbedaan lama kurungan yang diputuskan mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap sejumlah terdakwa kasus tersebut.

Soewarno merupakan satu di antara 26 politisi Senayan 1999-2004 yang dijerat dalam dugaan suap pemenangan Deputi Gubernur Senior BI 2004. Menurut Sophar, seharusnya 24 anggota DPR 1999-2004 yang didakwa di pengadilan Tipikor mendapat berat hukuman yang sama. Sebab, semuanya memiliki peran yang cenderung sama dalam kasus tersebut.

"Parameter apa yang digunakan majelis? Ini cukup mengusik kami. Karena peranan tidak jauh berbeda dengan yang lain. Yang aneh, kasus yang sama, tapi kok putusan berbeda-beda?" kata Sophar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suwidya menjatuhkan vonis 17 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta terhadap Soewarno dan tiga politikus PDI-P lainnya, yakni Ni Luh Mariani, Matheos Pormes, dan Soetanto Pranoto. Berat hukuman tersebut berbeda dengan hukuman para politikus Golkar, Paskah Suzetta dan kawan-kawan yang divonis 16 bulan penjara, juga terhadap sejumlah terdakwa dari partai lain.

"Ada perbedaan tuntutan yang lain? Golkar 14 bulan, Willem (politisi PDI-P) yang sudah mengembalikan cek perjalanan, 1 tahun 6 bulan. Tidak ada perbedaan yang mengembalikan dengan yang tidak, yang menerima dengan yang tidak. Ini kan harus ada dasar hukumnya," ujar Sophar.

Perbedaan berat hukuman tersebut, lanjutnya, dapat menjadi preseden buruk. Menanggapi pernyataan kuasa hukum tersebut, hakim Suwidya mempersilakan tim kuasa hukum untuk menyampaikan keberatannya pada tingkat banding.

"Kalau tidak puas dengan putusan ini, silakan banding," kata Suwidya.

Kasus dugaan suap cek perjalanan menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka. Sebanyak 24 di antaranya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Dalam dakwaan disebutkan bahwa cek perjalanan berasal dari Nunun Nurbaeti yang diberikan melalui Arie Malangjudo. Belakangan, KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, hampir semua terdakwa telah divonis. Politikus PDI-P Agus Condro yang menjadi whistle blower dalam kasus ini divonis 15 bulan penjara. Kolega Agus, yakni Willem, divonis 18 bulan penjara, Rusman Lumbatoruan dan Max Moein selama 20 bulan penjara. Adapun, dua politikus Partai Persatuan Pembangunan, yakni Sofian Usman dan Danial Tandjung, divonis 15 bulan penjara.

Sementara politikus Golkar, yakni Baharuddin Aritonang, Asep Ruchimat, Teuku Muhammad Nurlif, Hengky Baramuli, Reza Kamarullah, Paskah Suzetta, Achmad Hafis Zawawi, Marthin Brian Seran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin divonis masing-masing 16 bulan  penjara. Hanya tersisa politukus PDI-P Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Budiningsih, dan M Iqbal yang belum mendengarkan vonisnya. Vonis Panda dan kawan-kawan akan dibacakan dalam persidangan hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com