Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bantah Intervensi Kasus Andi Nurpati

Kompas.com - 22/06/2011, 12:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi membantah bahwa pihaknya mengintervensi kasus dugaan pemalsuan dokumen negara yang diduga melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, yang kini menjadi pejabat teras Partai Demokrat. Menurut Ito, pihaknya belum dapat bekerja maksimal hingga saat ini karena belum mendapatkan laporan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait kasus tersebut.

"Tidak ada sama sekali kita menutup-nutupi atau melakukan intervensi kasus itu. Kita agak kesulitan karena belum adanya laporan resmi dari MK. Dulu kan pada saat surat itu disampaikan dan pihak yang menyampaikan surat berjanji akan datang untuk membuat laporan polisi secara resmi. Kita menunggu itu karena harus dituangkan juga dalam laporan resmi dan tidak serta-merta hanya laporan tertulis saja," ujar Ito di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2011).

Adapun, mengenai pemberitaan bahwa Ketua MK Mahfud MD telah memberikan dua surat kepada Mabes Polri pada 2010, Ito menggangap surat tersebut hanya berupa laporan tertulis. Menurut dia, setiap laporan tertulis yang masuk ke kepolisian terlebih dahulu harus dijadikan dalam bentuk laporan polisi.

"Jadi surat yang diduga palsu itu kan masih dalam bentuk fotokopi, yang aslinya belum ada. Kalau di forensik kan harus ada yang asli dan palsu. Ini yang masih kami minta. Kami bukan menunggu, kami meminta. Dan kalau yang diminta belum memberikan, ya mau gimana," jelasnya.

Ito menambahkan, mengenai proses penyelidikan kasus tersebut masih didalami oleh pihaknya dengan memeriksa beberapa saksi. Pemeriksaan menjadi salah satu prosedur dalam penyelidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang nantinya dapat diteruskan menjadi proses penyidikan atau tidak.

"Tentunya ini kita harus menyimpulkan keterangan dari saksi-saksi yang ada. Ini kan ada dugaan dan untuk membuktikan itu penyidik harus mengumpulkan alat bukti, jangan sampai nanti kita sudah ajukan ke jaksa penuntut umum (JPU) tapi tidak punya alat bukti," imbuhnya.

Ketika ditanya, apakah pihaknya, akan memeriksa Andi Nurpati, Ito mengatakan, "Ya bisa saja, tapi harus dicari keterkaitannya, karena ada prosedur untuk itu," ujar dia.

Seperti diberitakan, Andi Nurpati dilaporkan Ketua Mahkamah Konsitutsi Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara. Andi, yang saat itu masih menjabat komisioner KPU, diduga memalsukan putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Nasional
    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Nasional
    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Nasional
    Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Nasional
    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Nasional
    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com