Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Politikus PDI-P Divonis 17 Bulan Penjara

Kompas.com - 22/06/2011, 11:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suwidya menjatuhkan vonis satu tahun lima bulan penjara terhadap empat anggota DPR 1999-2004 Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Soewarno, dan Matheos Pormes. Vonis dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menerima sejumlah cek perjalanan yang patut diduga berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Selain hukuman penjara, empat politikus PDI-Perjuangan itu diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Soewarno, dan Matheos Pormes terbukti sah dan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Suwidya.

Hakim menilai, keempatnya terbukti melakukan korupsi bersama-sama seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Keempatnya menerima cek perjalanan dari Bendahara Umum Fraksi PDI Perjuangan saat itu, Dudhie Makmun Murod.

Berdasarkan fakta persidangan, cek perjalanan tersebut diterima begitu saja lalu digunakan untuk biaya kampanye PDI-P. Adapun hal-hal yang memberatkan, menurut hakim Masrudin Nainggolan, perbuatan keempatnya merusak citra DPR dan tidak menerapkan unsur kehati-hatian dalam bertugas sebagai anggota Dewan.

"Yang meringankan,kooperatif dan sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, punya tanggungan, lama mengabdikan diri kepada negara dan bangsa, serta memiliki masalah kesehatan masing-masing," kata Masrudin.

Atas putusan tersebut, keempatnya mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana 2,5 tahun terhadap Ni Luh, Soetanto, Soewarno, dan Matheos. Jaksa juga meminta majelis memutuskan untuk merampas harta kekayaan empat terdakwa. Namun, permintaan untuk merampas harta tersebut tidak dikabulkan majelis hakim dalam putusannya. Majelis menilai, perbuatan keempat politikus itu tidak menimbulkan kerugian negara.

"Tidak dapat dibuktikan dana tersebut untuk memperkaya diri pribadi terdakwa," ujar Masrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com