Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perluas dengan Pidana Pencucian Uang

Kompas.com - 22/06/2011, 04:15 WIB

Jakarta, Kompas - Setiap penyidikan perkara korupsi seyogianya tidak terbatas pada pembuktian melakukan korupsi atau tidak, tetapi juga harus diperluas apakah ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka. Artinya, penyidik juga harus menelusuri rekening tersangka. Jika ditemukan transaksi mencurigakan, tersangka korupsi tersebut bisa dijerat juga dengan Undang-Undang Pencucian Uang.

Hal itu dikemukakan Koordinator Divisi Monitoring Hukum Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah dan pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji secara terpisah, Selasa (21/6). Febri mengatakan, selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih fokus mengejar pelaku korupsi dengan strategi follow the suspect. Ia mengatakan, KPK seharusnya juga menerapkan strategi follow the money sehingga bisa diketahui siapa saja pengguna hasil korupsi.

Menurut Febri, sejak Oktober 2010, melalui UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK termasuk salah satu penyidik pencucian uang. ”Jadi, KPK bisa menjerat pelaku korupsi sekaligus dengan pencucian uang, menerapkan pembuktian terbalik, dan merampas kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan,” katanya. Langkah tersebut akan lebih efektif untuk memulihkan keuangan negara dalam bentuk pengembalian aset dan memiskinkan koruptor

Febri mengatakan, UU Pencucian Uang bisa diterapkan KPK pada kasus hakim Syarifuddin dan kasus suap pembangunan wisma atlet di Palembang yang diduga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

”Harapannya, pimpinan KPK yang terpilih bisa memaksimalkan UU Pencucian Uang dan UU Pemberantasan Korupsi dalam rangka asset recovery dan pemiskinan koruptor,” kata Febri.

Menurut Indriyanto Seno Adji, UU Pemberantasan Korupsi sebaiknya direvisi dengan memperbolehkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencucian uang (yang dikategorikan sebagai tindak pidana umum) saat menyidik perkara korupsi (yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus).

”Selama ini karena kategori korupsi dan pencucian uang berbeda, maka penyidik korupsi biasanya fokus menyidik perkara korupsinya dan tidak proaktif memeriksa apakah tersangka juga terindikasi melakukan pidana pencucian uang,” katanya.

Selain itu, kata Indriyanto, hakim harus melakukan terobosan hukum sesuai asas keadilan dalam masyarakat untuk menghukum pelaku korupsi dengan pidana pencucian uang dalam hal terbukti aset yang disita berada pada sarana perbankan atau institusi keuangan non-bank.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan Yunus Husein mengatakan, pelaku korupsi biasanya juga melakukan tindak pidana pencucian uang. (FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com