Jakarta, Kompas
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, Selasa (21/6) di Yogyakarta, mengatakan, karena korupsi adalah musuh negara, Presiden, Menteri Luar Negeri, ataupun Menteri Hukum dan HAM harus proaktif berupaya mencari dan memulangkan istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu.
Sampai Selasa, polisi masih menunggu jawaban red notice yang dikenakan pada Nunun dari Interpol. Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo seusai menghadiri Dies Natalis Ke-65 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian serta wisuda sarjana PTIK di Jakarta, Selasa, mengatakan, polisi masih belum mendapat jawaban dari Interpol terkait keberadaan Nunun.
Namun, menurut Zainal, semestinya KPK dan polisi tidak hanya menunggu jawaban Interpol. KPK dan polisi bisa berupaya dengan memanggil serta meminta keterangan keluarga Nunun. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah menegaskan tidak seorang pun bisa menghalang-halangi atau mencegah penyidikan korupsi. Ada pidana yang bisa dikenakan jika keluarga tidak membantu penyidikan. ”Keluarga teroris atau pelaku pidana dicari dan dimintai keterangan. Kenapa keluarga koruptor tidak?” kata Zainal. Pemerintah semestinya melakukan segala upaya untuk menemukan dan membawa Nunun ke hadapan hukum. Jika semua pihak proaktif, rasanya mustahil Nunun bisa melenggang kabur semaunya.