JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua majelis hakim pada persidangan Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain, Herry Swantoro, enggan memberikan komentar banyak mengenai pemeriksaannya oleh Komisi Yudisial, hari ini, Selasa (16/6/2011).
Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam setengah, Herry hanya mengatakan bahwa pihaknya telah berkerja secara profesional dalam persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. "Tanya saja ke KY. Yang jelas saya bekerja profesional," ujar Herry singkat kepada wartawan sebelum memasuki mobil Innova hitam bernomor polisi B 1606 RFO miliknya.
KY memanggil Herry Swantoro dan dua anggotanya, yakni hakim Nugroho Setiadji dan hakim Prasetyo Ibnu Asmara, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan adanya pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan Antasari pada 2009. Sementara itu, Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan secara rinci terkait pemeriksaan tersebut.
Menurut dia, dalam pemeriksaan itu, pihaknya hanya melakukan proses permintaan keterangan dari ketiga hakim tersebut. "Tadi kami hanya meminta keterangan secara bergiliran dari tiga hakim itu. Dan hal-hal yang disampaikan di dalam pemeriksaan itu, mayoritas terkait dengan klarifikasi atas data dari keterangan saksi-saksi, dan sejumlah bukti-bukti yang sudah diperoleh KY," jelas Asep.
Ditambahkan Asep, pihaknya juga mengapresiasi atas kesediaan ketiga hakim tersebut untuk memenuhi panggilan KY. Menurut dia, dengan kedatangan ketiga hakim itu, akan dapat mempercepat penyelesaian kasus yang beberapa pekan ini akan memasuki masa deadline. "Kedatangan mereka menunjukkan profesionalisme dari hakim, kita sangat hargai itu. Dan kita harapkan setelah pemeriksaan ini, KY akan dapat cepat memutuskan perkara ini," tukasnya.
Seperti diberitakan, Komisi Yudisial menengarai adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim dari tingkat pertama, banding, maupun kasasi dalam kasus Antasari Azhar berkaitan dengan pengabaian bukti-bukti penting. Bukti tersebut antara lain keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun'in Idris dan baju milik korban yang tidak dihadirkan dalam persidangan.
Hingga saat ini, KT telah memanggil beberapa saksi terkait kasus ini, seperti ahli forensik Abdul Mun'iem Idris, ahli balistik Maruli Simanjuntak, ahli TI (teknologi informasi) dari Fakultas Elektro Institut Teknologi Bandung Agung Haryoso, dan juga kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.