Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mochtar Balik ke Rumdin Wali Kota Bekasi

Kompas.com - 21/06/2011, 14:39 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa korupsi yang adalah Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohamad, Senin (20/6/2011) malam.

Penetapan penangguhan itu diberikan sekitar pukul 19.00 WIB. Dengan demikian, Mochtar tidak lagi ditahan di LP Kebonwaru Bandung, tetapi kembali pulang ke rumah dinas Wali Kota Bekasi di Kompleks Kantor Wali Kota Bekasi.

Kepada wartawan dalam jumpa pers di rumah dinas, Selasa siang, Mochtar mengatakan bersyukur dengan penangguhan penahanan itu. Dengan begitu, dirinya bisa mengontrol kondisi kesehatan tubuh dan kondisi psikologis untuk dapat mengikuti persidangan selanjutnya.

Darius Doloksaribu, pengacara Mochtar, mengatakan, kliennya diberikan penangguhan penahanan dengan sejumlah syarat, antara lain, tidak menghambat persidangan atau wajib hadir di sidang setiap Senin dan Kamis, tidak menghilangkan barang bukti, tidak memengaruhi saksi, dan tidak mengulang perbuatannya.

Penangguhan itu dikabulkan setelah tim pengacara mengajukan tiga kali permohonan. Pertama pada 3 Mei, kedua pada 10 Mei, dan ketiga pada 20 Juni. Penangguhan diajukan terkait kondisi kesehatan Mochtar yang buruk.

Untuk memberi keyakinan kepada majelis hakim, pengacara menyertakan jaminan, misalnya dari anggota DPRD, camat, lurah, ketua RW se-Kota Bekasi, tokoh masyarakat dan pemuka agama, serta pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com