Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Panggil Wali Kota Bogor

Kompas.com - 21/06/2011, 14:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman Republik Indonesia memanggil Wali Kota Bogor Diani Budiarto terkait kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Ombudsman menilai Diani sudah sangat melanggar terhadap apa yang diputuskan Mahkamah Agung terhadap kasus GKI Yasmin.  

"Hari ini kami mengundang Wali Kota Bogor datang ke Ombudsman pada minggu depan untuk menerima rekomendasi Ombudsman terhadap kasus pembiaran atau kesewenang-wenangan Wali Kota Bogor terhadap Gereja Yasmin," ujar Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Danang Girindawardana, Selasa (21/6/2011), di Istana Wakil Presiden. 

ORI bertemu Wapres Boediono untuk menyampaikan sejumlah hasil investigasi terhadap Badan Pertanahan Nasional serta pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam pertemuan, ORI antara lain mengeluhkan sikap BPN yang tidak kooperatif.  

Pemerintah Kota Bogor membekukan Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin pada 2008. Pembekuan dilakukan setelah ada keberatan dan protes dari warga. Mereka mengaku tidak pernah menandatangani surat pernyataan tidak keberatan atas pembangunan gereja, yang merupakan salah satu syarat penerbitan IMB.  

GKI Yasmin lantas menggugat pembekuan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan memenangi gugatan. Pemerintah Kota Bogor pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta, yang putusannya menguatkan putusan PTUN Bandung. Kasasi diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor ke Mahkamah Agung dan hasilnya, MA menguatkan apa yang menjadi putusan PTUN Bandung dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.   

"Fatwa MA menunjukkan MA sudah memutuskan dengan kebenarannya dan wali kota tampaknya tidak mengindahkan fatwa itu. Maka, kami akan panggil supaya wali kota bisa mematuhi putusan MA tersebut," ujar Danang.  

"Kalau tetap tak acuh, berarti wali kota membuktikan dirinya sendiri tidak patuh pada UU. Maka, dia tidak pantas jadi wali kota," tutur Danang lagi.   

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com