Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: KPK Harus Segera Panggil TPF

Kompas.com - 21/06/2011, 13:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memintai keterangan Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat terkait penyidikan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang, Sumatera Selatan.

Menurut Emerson, TPF memiliki informasi penting terkait kasus tersebut, terutama yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin. "Ya, harus itu (dipanggil TPF), harus segera dipanggil supaya kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games ini tidak simpang siur," katanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (21/6/2011).

Selain mendesak KPK, Emerson meminta Partai Demokrat untuk menyerahkan informasi terkait Nazaruddin tersebut kepada KPK tanpa diminta. Hal tersebut demi menunjukkan bahwa Partai Demokrat merupakan partai yang memenuhi janjinya sebagai penentang korupsi. "Jangan cuma janji-janji saja pada kampanye 2009 lalu," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan bahwa pihaknya kemungkinan akan memanggil TPF terkait penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet. "Mungkin kami juga akan memanggil TPF," kata Busyro seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2011).

Namun, mantan Ketua Komisi Yudisial itu belum dapat memastikan kapan KPK akan memanggil TPF. Menurut Busyro, TPF akan dimintai keterangan terkait keberadaan Nazaruddin.

Nazaruddin sendiri sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. Selanjutnya, KPK akan menempuh upaya penjemputan paksa terhadap anggota Komisi VII DPR itu.

Dalam kesempatan tersebut, Busyro juga menegaskan tidak adanya intervensi terhadap KPK dari pihak mana pun dalam menangani dugaan suap terkait pembangunan proyek senilai Rp 191 miliar itu.

Busyro melanjutkan, KPK juga akan memanggil tiga nama yang disebut turut terlibat oleh Nazaruddin. Mereka adalah Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan Wayan Koster. "Pada akhirnya kami akan memanggil mereka juga," kata Busyro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com