Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Walikota Bekasi Nonaktif Ditangguhkan

Kompas.com - 21/06/2011, 12:00 WIB

Penahanan Walikota Bekasi Nonaktif Ditangguhkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penahanan terhadap Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad terpaksa ditangguhkan karena yang bersangkutan tengah sakit. Mochtar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kota Bekasi 2009.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Mochtar itu merupakan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang menangani perkaranya. "KPK hanya eksekutor," kata Johan melalui pesan singkat, Selasa (21/6/2011).

Menurut Johan, penangguhan penahanan terhadap Mochtar tersebut disetujui setelah sejumlah pihak bersedia menjamin Mochtar tidak akan melarikan diri dari proses hukum selama berada di luar tahanan. Salah satu penjamin tersebut, kata Johan, adalah Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Tjahjo Kumolo. Mochtar merupakan salah seorang kader PDIP.

"Juga ada istrinya dan camat-camat. Duit jaminan Rp 200 juta," tambah Johan.

Sebelumnya, Mochtar kerap tidak menghadiri persidangannya di Pengadilan Tipikor dengan alasan sakit. Menurut keterangan dokter di persidangan, dia rentan terserang stroke sehingga harus terus diawasi kondisi kesehatannya.

KPK menetapkan Mochtar sebagai tersangka sejak November tahun lalu. Dia diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi sekaligus. Pertama, mengambil dana APBD untuk menyuap agar Kota Bekasi mendapatkan piala Adipura. Kedua, penyuapan saat pengesahan APBD 2010. Dan ketiga, menyalahgunakan APBD 2009 untuk proyek fiktif. KPK lantas menahan politikus PDIP itu sejak 13 Desember 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com