JAKARTA, KOMPAS.com — Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas menjadi empat tahun, Panitia Seleksi Pimpinan KPK hanya akan memilih delapan calon pimpinan KPK. Sebelumnya, panitia seleksi berencana memilih 10 calon.
"Dari awal, Panitia Seleksi (Pansel) menetapkan bahwa apa pun yang terjadi, akan menyesuaikan diri dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, tidak ada masalah karena sebelumnya Pansel kerja normal. Namun dengan putusan MK bilang seperti itu, Pansel tinggal menyesuaikan diri. Teknisnya nanti akan dibicarakan dan diselesaikan dalam rapat pleno Pansel pukul 14.00 nanti," ujar Sekretaris Pansel KPK, Ahmad Ubbe, kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (20/6/2011).
Ia menjelaskan, penyesuaian terhadap putusan MK tersebut salah satunya mengenai jumlah seleksi nama-nama yang akan ditetapkan oleh Pansel. Sebelumnya, Pansel akan memilih 10 nama calon. Namun karena masa jabatan Busyro diperpanjang, pihaknya hanya mencari delapan nama yang akan diserahkan kepada DPR.
Seperti diberitakan, uji materi yang dilakukan MK terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas memutuskan bahwa masa jabatan Busyro empat tahun.
Busyro terpilih menjadi pimpinan KPK menggantikan Antasari Azhar. Saat terpilih, masa jabatan Busyro ditetapkan hanya satu tahun. Dengan diperpanjangnya masa jabatan Busyro, maka hanya dibutuhkan empat pimpinan KPK. Pansel akan mengajukan delapan nama kepada DPR. Selanjutnya, DPR akan memilih empat nama yang akan mendampingi Busyro untuk memimpin KPK.
Ahmad Ubbe mengatakan, meski MK sudah memutuskan demikian, hal tersebut tidak menjamin Busyro akan kembali terpilih sebagai Ketua KPK pada periode mendatang. Hal ini karena pemilihan ketua KPK dilakukan dengan mekanisme di DPR. "Jadi, nanti soal jabatan Busryo ditentukan oleh kebijakan DPR," katanya.
Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran bakal calon pimpinan KPK. Hingga siang hari, Pansel KPK telah menerima 158 pendaftar bakal calon ketua KPK. Para pendaftar mayoritas laki-laki (147 orang) dengan komposisi pendaftar dari kalangan advokat (38 orang); pegawai negeri sipil (34 orang); jaksa (3 orang); dosen (26 orang); TNI, Polri, dan purnawirawan (8 orang); serta swasta (49 orang).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.