Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan TKI Tak Berdokumen Dibahas

Kompas.com - 20/06/2011, 03:54 WIB

BATAM, KOMPAS - Pemerintah Malaysia akan menyelenggarakan program pemutihan terhadap pendatang asing tak berdokumen di wilayahnya per 1 Juli. Dari sekitar dua juta jiwa pendatang asing tak berdokumen, mayoritas adalah tenaga kerja asal Indonesia.

Tenaga kerja Indonesia (TKI) tak berdokumen di Malaysia, menurut versi Pemerintah Malaysia, sekitar satu juta jiwa. Mayoritas mereka bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit, konstruksi, dan pekerja rumah tangga.

Pejabat Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru, Malaysia, Dju- djur Hutagalung, Minggu (19/6), mengatakan, mekanisme pemutihan terhadap TKI tak berdokumen tengah dibahas. Pemerintah Indonesia berperan mengawasi proses pemutihan itu.

”Pemerintah Malaysia sudah memberikan bahan tentang program pemutihan tersebut. Kami sedang menyusun sejumlah tanggapan,” kata Djudjur.

Prinsip program tersebut, kata Djudjur, TKI tak berdokumen yang tenaganya dibutuhkan di sektor tempat dia bekerja akan diberikan amnesti. Sementara TKI tak berdokumen yang tenaganya dianggap tak dibutuhkan akan dideportasi.

Analis Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan, program pemutihan tersebut diskriminatif karena tetap akan ada deportasi TKI tak berdokumen di sektor-sektor yang ditentukan Pemerintah Malaysia secara sepihak. ”Amnesti seharusnya tidak boleh bersyarat. Program pemutihan ini semestinya bisa dimanfaatkan pemerintah untuk menegosiasi ulang posisi TKI tak berdokumen,” katanya.

Deputi Kementerian Dalam Negeri Malaysia Datuk Lee Chee Leong, sebagaimana diberitakan Kantor Berita Malaysia, Bernama, mengatakan, program pemutihan bertujuan menghimpun data jumlah warga negara asing tak berdokumen atau pendatang asing tanpa izin (PATI), jumlah buruh di sektor-sektor yang diberi izin merekrut tenaga kerja asing, dan mendeportasi PATI ke negara asalnya tanpa mengenakan sanksi hukum. (LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com