Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Calon Ketua KPK yang Bernyali Besar?

Kompas.com - 19/06/2011, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan, calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bernyali menuntaskan kasus-kasus besar yang merugikan uang negara dalam jumlah besar. Beberapa kasus besar itu di antaranya skandal Bank Century, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan rekening gendut Polri.

"Ini pekerjaan rumah (PR) besar untuk pimpinan KPK ke depan," kata Febri pada diskusi di Jakarta, Minggu (19/6/2011).

Febri mengatakan, saat ini kasus-kasus tersebut belum diselesaikan secara tuntas. Ia menambahkan, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK atau Pansel KPK harus mampu memilih pimpinan lembaga antikorupsi yang fokus menangani kasus dugaan korupsi skala besar di sektor perbankan, pertambangan, dan penegakan hukum. Hingga saat ini, ICW belum melihat visi Pansel KPK dalam melakukan seleksi pimpinan KPK.

Menurut Febri, Pansel harus menetapkan visi dengan mempertimbangkan evaluasi KPK saat ini. Lembaga antikorupsi yang dipimpin Busyro Muqoddas ini dikritik masih menangani kasus dugaan korupsi skala menengah ke bawah. Komitmen para bakal calon pimpinan KPK dalam menuntakan kasus dugaan korupsi skala besar akan terlihat dalam proses pembuatan makalah.

"Sebaiknya Pansel tak memilih bakal calon pimpinan yang tak mempunyai konsep jelas atau hanya menjelaskan pemberantasan korupsi secara general saja," kata Febri.

Di samping itu, Febri juga mengingatkan agar Pansel KPK dapat menghasilkan calon-calon pimpinan yang berintegritas. Integritas ini, di antaranya, dapat dilihat melalui rekam jejak bakal calon, dan nilai kekayaannya.

"Pansel KPK jangan meloloskan calon yang memiliki kekayaan tak wajar. Pansel dapat menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dan juga investigasi. Pansel harus bekerja sama dan meminta keterangan dari KPK, Dirjen Pajak, dan PPATK," kata Febri.

Para calon pimpinan KPK juga tidak boleh memilih calon yang pernah tersangkut kasus korupsi di masa lalu. Jika demikian, calon pimpinan tersebut akan tersandera dengan masa lalunya. Tak menutup kemungkinan calon pimpinan tersebut juga akan menyandera KPK.

Isu lain tak kalah pentingnya, para calon pimpinan KPK juga harus mampu merealisasikan upaya pemiskinan koruptor. Hal ini dapat dilakukan dengan mengkombinasikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Penahanan dan penangkapan koruptor tak memberikan efek jera. Masa hukuman di LP bisa dikurangi melalui remisi atau bentuk lainnya," katanya.

Sebelumnya. Sekretaris Pansel KPK, Ahmad Ubbe, Kamis (16/6/2011) mengatakan, sudah 93 orang mendaftar. Komposisi pendaftaran adalah 27 persen dari kalangan advokat, 27 persen kalangan swasta, serta 25 persen pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan. Sementara itu, dari kalangan akademisi 16 persen dan kalangan TNI-Polri sebesar 5 persen.

Adapun dari para pendaftar tersebut belum tercatat nama-nama pimpinan KPK saat ini ataupun mantan pimpinan KPK yang lalu. Hal itu termasuk juga dengan Ketua KPK Busyro Muqoddas. Hingga kini, namanya belum muncul dalam bakal calon pimpinan KPK periode 2011-2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

    Nasional
    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com