JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat memberi santunan uang duka bagi keluarga TKI Ruyati binti Satubi. Hanya saja, tak disebutkan jumlah besaran uang duka tersebut.
Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Minggu (19/6/2011), menugaskan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Jakarta Delta untuk menyerahkan uang duka ke rumah keluarga almarhumah Ruyati di Bekasi, Jawa Barat.
Ruyati, TKI asal Kampung Ceger RT 03 RW 01, Kecamatan Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, menjalani hukuman mati dengan cara dipancung di Mekkah, Arab Saudi, pada Sabtu (18/6/2011). Ruyati dihukum mati karena membunuh istri majikannya, Khoiriyah Omar Moh Omar Hilwani, di Mekkah, 12 Januari 2010.
Ruyati yang dikirim untuk bekerja di Arab Saudi oleh pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) PT Dasa Graha Utama sejak 2008. Jumhur juga sudah meminta agar perusahaan yang memberangkatkan dan pihak asuransi memenuhi santunan dan klaim asuransi korban. Atas eksekusi terhadap Ruyati itu, Kepala BNP2TKI menyatakan berdukacita.
"Kami menyampaikan dukacita mendalam kepada keluarga atas hukuman mati terhadap almarhumah," kata Jumhur.
"Kami sudah berusaha, tetapi belum mampu menembus rigiditas sistem hukuman mati di Saudi," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan, kata Jumhur, Ruyati dengan gamblang mengakui membunuh setelah bertengkar karena keinginannya untuk pulang tidak dikabulkan. Pihak Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah telah meminta akses seluas-luasnya kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dan fasilitas pendampingan terhadap Ruyati melalui dua buah nota diplomatik. Pihak KJRI mendampingi Ruyati dalam dua kali persidangan di Mahkamah Am (tingkat I) pada 3 dan 10 Mei 2010.
Namun, Mahkamah Tamyiz mengesahkan putusan hukuman mati dengan cara dipancung (qishas) pada 14 Juli 2010 dan Mahkamah Agung Arab Saudi menguatkan putusan tersebut, katanya. Pihak KJRI, katanya, juga telah mengupayakan pemaafan dari ahli waris korban melalui Lembaga Pemaafan agar Ruyati tidak dihukum mati namun gagal. Terakhir, Kerajaan Saudi memerintahkan pelaksanaan hukuman pancung atas permohonan ahli waris korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.