Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Busyro, Pansel KPK Tunggu MK

Kompas.com - 17/06/2011, 16:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) mempersilakan Ketua KPK Busyro Muqqodas untuk mendaftar kemabli jika masih ingin menjabat posisi sebagai Pimpinan KPK. Ketika dikonfirmasi terkait fatwa Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih melakukan uji materi terhadap ketentuan masa jabatan Busyro, Sekretaris Pansel KPK Ahmad Ubbe mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan MK mengenai hal itu.

"Kita tunggu keputusan itu (MK tentang status Busyro) keluar. Kalau bisa ditetapkan dia (Busyro) bisa empat tahun, ya berarti bisa. Itu juga berarti dia bisa langsung tanpa harus melalui proses tes lagi. Kalau proses yang kami jalankan ini kan proses normal dari tahap awal. Kalau MK memutuskan bisa, berarti Pak Busyro tidak harus ikuti proses kami ini," ujar Ahmad di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (17/06/2011).

Menurutnya, jika Busyro ditetapkan kembali sebagai Ketua KPK oleh MK tanpa proses tes, maka Pansel hanya akan memilih 8 besar kandidat sebagai calon terpilih. Jika sebaliknya, maka Pansel akan menetapkan 10 besar calon terpilih. Namun, sampai saat ini keputusan tersebut masih belum dikeluarkan oleh MK. Busyro pun, lanjut Ahmad, belum mendaftarkan diri sampai dengan Kamis sore kemarin.

"Sampai Kamis sore belum muncul (Busyro Muqqodas), tapi kalau dua hari ini mau dimanfaatkan silakan. Yang pasti itu akan menyambut harapan masyarakat (yang mengharapkan Busyro). Kita akan terima dan itu tidak salah menurut undang-undang. Beliau boleh sekali lagi mendaftar, karena baru menjabat satu kali," tambahnya.

Saat ini, MK tengah melakukan uji materi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 33 dan 34. Dalam uji materi itu, dibahas secara garis besar mengenai status Busyro yang menggantikan Ketua KPK terdahulu, Antasari Azhar pada tahun 2010. Ia baru menjabat satu tahun pada posisi tersebut. Padahal, menurut UU, Pimpinan KPK harus menjabat selama 4 tahun. Oleh karena itu, posisi Busyro ini kembali diperdebatkan, apakah ia boleh melanjutkan jabatan itu atau harus mengakhirinya dengan dasar ia hanya sebagai pengganti, sehingga harus sesuai dengan masa waktu Antasari yang tepat empat tahun di akhir 2011 nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

    Nasional
    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com