JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nonaktif, Syarifuddin Umar mengaku tidak tahu menahu soal uang terimakasih senilai Rp 250 juta yang diberikan Puguh Wirayan kepadanya. Dia mengaku tidak mengetahui jika Puguh membawa tas merah berisi uang Rp 250 juta saat mendatangi rumahnya beberapa jam sebelum dia digerebek KPK.
Menurut Syarifuddin, kedatangan Puguh ke rumahnya saat itu untuk membicarakan soal pembagian harta pailit. Puguh datang menyampaikan soal presentase pembangian harta pailit yang akan dibagikan kreditur.
"Kreditur itu ada pajak, bank, ada buruh, dan aset inilah yang akan dijual maupun yang sudah dijual, itulah yang jadi modal untuk dibagikan kepada yang berhak," kata Syarifuddin saat memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (17/6/2011), untuk menjalani pemeriksaan.
Syarifuddin dan Puguh merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan kepailitan PT Skycamping Indonesia (PT SCI). Syarifuddin diduga menerima fee dari Puguh senilai Rp 250 juta terkait penjualan aset PT SCI yang dinyatakan pailit sejak 2010.
Hakim pengawas pengadilan niaga di PN Jakpus itu tertangkap di rumahnya sekitar dua jam setelah Puguh datang membawa tas merah berisi uang ke kediaman Syarifuddin. Terkait kedatangan Puguh ke rumahnya, Syarifuddin menolak jika dikatakan pertemuan mereka di luar persidangan itu melanggar kode etik hakim. Menurutnya, saat datang ke rumahnya Puguh bukan sebagai orang berperkara.
"Puguh seorang kurator, bukan orang berperkara. Kurator itu jembatan kreditur dan debitur, inilah yang mereka mau konsultasikan dengan hakim pengawas," ujarnya.
Ia juga menantang Komisi Yudisial (KY) untuk membuktikan dugaan pelanggaran perilaku hakim atau kode etik hakim yang dituduhkan kepadanya.
"Sekarang KY sudah berkotek-kotek, saya tantang KY buka rekaman yang dilakukan pemantau KY, apakah di situ saya ada pelanggaran kode etik? Buka mata telinga KY, jangan hanya mencerca hakim," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KY selaku lembaga pengawasan eksternal hakim tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan Syarifuddin terkait perkaranya tengah disidik KPK. KY juga menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh Syarifuddin dan hakim PN Jakpus lainnya dalam menangani perkara korupsi Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najimuddin. Syarifuddin merupakan ketua majelis hakim yang memutuskan vonis bebas terhadap Agusrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.