Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Jemput Paksa Nazaruddin

Kompas.com - 16/06/2011, 22:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjemput paksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, yang sedang berada di Singapura demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Langkah tersebut ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah anggota Komisi VII DPR itu dua kali mangkir dari panggilan KPK. Dalam kasus ini, Nazaruddin berstatus sebagai saksi. "Sesuai prosedur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), panggilan dilakukan dua kali. Yang ketiga, upaya paksa," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (16/6/2011) di Jakarta.

Mengenai prosedur penjemputan paksa, Johan belum dapat menjelaskan. Menurutnya, mekanisme penjemputan paksa terhadap Nazaruddin masih dalam pembahasan antara penyidik dan pimpinan KPK. "Sekarang sedang didiskusikan bagaimana mekanisme menghadirkan Nazaruddin di KPK," ujar Johan.

Hingga kini, kata Johan, KPK belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran Nazaruddin selama ini. "Pengacara Nazaruddin, yang katanya akan datang ke KPK, hari ini pun tidak muncul ataupun mengirimkan surat," ungkapnya.

Sepengetahuan KPK, kini Nazaruddin tengah berada di luar negeri. Namun, Johan enggan menegaskan di negara mana Nazaruddin berada kini. Sebelumnya, pihak Partai Demokrat menyampaikan bahwa kadernya itu tengah berada di Singapura untuk berobat.

Seperti diberitakan, Nazaruddin mangkir dua kali dari pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Senin (13/6/2011) dan Kamis (16/6/2011). Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nazaruddin terkait penyelidikan pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pendidikan Nansional pada 2004, Jumat (10/6/2011). Namun, dia mangkir juga.

Adapun kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar.

Dugaan keterlibatan Nazaruddin muncul setelah Kamaruddin Simanjuntak, mantan kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang (Rosa), mengungkapkan bahwa menurut Rosa, Nazaruddin adalah atasannya di PT Anak Negeri. Nazaruddinlah yang memerintahkan Rosa mengantarkan El Idris bertemu Wafid. Namun belakangan, Rosa mencabut keterangan itu dan mengganti kuasa hukumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com